Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengusut tiga orang yang diduga melakukan kegiatan pertambangan tanah tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Bogor untuk proyek pembangunan perumahan dan jalan tol.

Tiga orang tersebut yakni berinisial U dan RS yang keduanya diamankan di Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor. Sedangkan seorang lagi yang berinisial BS diamankan di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor.

"Ketiga terlapor saat ini sedang dalam penyidikan, karena melakukan usaha pertambangan tanpa izin, di Kabupaten Bogor," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu.

Trunoyudo mengatakan kegiatan pertambangan ilegal tersebut berlangsung sejak 16 Juni 2019. Adapun, kata dia, hasil tambang berupa tanah merah tersebut dikirim ke wilayah Tangerang untuk dijual.

"Pada Rabu 26 Juni, Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap kegiatan usaha pertambangan itu dan didapati tidak berizin," kata Trunoyudo.

Baca juga: Enam penambang selamat setelah 15 jam terkurung longsoran di kawasan Gunung Pongkor
Baca juga: Penambang tewas tertimbun longsor di Bogor dua orang
Dalam sehari, kata dia, aktifitas pertambangan tersebut dapat mengeruk tanah merah sebanyak 30-60 ritase dengan empat eksavator (alat berat) serta tiga truk angkut (dumptruck) yang menjadi barang bukti.

Atas kegiatan ilegal tersebut, U, RS dan BS disangkakan Pasal 67 dan 158 Undang-undang Minerba yang isinya antara lain mengatur tentang kewajiban pengusaha memenuhi IUP, IPR, dan IUPK sebelum melakukan aktivitas pertambangan.

"Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp10 miliar," tutur Trunoyudo.
Gerakan nasional itu kembali didukung oleh komunitas, dan perusahaan Kumpul terpilih menjadi koordinator nasional program ini.

"Kumpul sebagai platform pembelajaran bersama yang memberdayakan coworking space, bertujuan untuk membangun ekosistem yang fokus pada pertumbuhan wirausaha. Melalui Gerakan Nasional 1.000 Startup Digital, kami berharap dapat menghadirkan jaringan kewirausahaan yang lebih inklusif dan berkelanjutan," kata CEO Kumpul, Faye Alund, dalam keterangan yang sama.

Gerakan Nasional 1.000 Startup Digital dibuka untuk usia 18 hingga 40 tahun, pendaftaran dapat dilakukan melalui situs www.participant.1000startupdigital.id.

Baca juga: Bupati mengaku kecolonagnan masih ada penambangan liar di Pongkor

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019