Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok Jawa Barat, segera mengadakan sosialisasi tentang perlindungan konsumen kepada warga setempat untuk membangun kewaspadaan masyarakat terhadap perdagangan daring sehingga bisa meminimalkan  kasus penipuan.

"Sosialisasi ini agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi perdagangan 'online', terutama yang tidak jelas identitasnya, karena kalau terjadi penipuan penanganan hukumnya sering kali sulit," kata Kepala Disdagin Kota Depok, Kania Parwanti di Depok, Selasa.

Ia menjelaskan sosialisasi akan dilaksanakan pada semester kedua  2019 dengan sasaran utama masyarakat umum.

"Kami sedang persiapan mengenai waktu dan tempat untuk sosialisasi nanti,” katanya.

Baca juga: BPKN desak revisi UU Perlindungan Konsumen

Dikatakannya sosialisasi tersebut merupakan kesepakatan rapat bersama dengan berbagai pihak terkait (stakeholder) yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Berbagai pihak tersebut di antaranya, kepolisian, kejaksaan, Badan Perlindungan Konsumen Kabupaten Bogor, Bagian Hukum, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM), perwakilan pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM), Crafter Depok, dan Asosiasi Ekonomi Kreatif Depok.

"Rapat itu untuk merumuskan berbagai langkah yang akan dilakukan guna melindungi warga Depok dalam perdagangan online. Hasilnya diperoleh masukan untuk dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar lebih berhati-hati terhadap perdagangan online," ujarnya.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019