Bogor (Antara) - Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher meninggal dunia di Rumah Sakit Dharmais, Jakarta sekitar pukul 09.50 WIB, Rabu.

Iyus meninggal dunia dalam usia 61 tahun, dan sebelum meninggal ia sedang menjalani proses hukum sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap makam di Desa Antajaya Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sejak April lalu.

Iyus merupakan politisi Partai Demokrat, sejak tertangkap dalam operasi tangka tangan oleh KPK bulan bulan April lalu, ia diberhentikan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bogor pada Juli lalu, seiring proses hukumnya yang sedang berlanjut ke persidangan.

Dalam persidangannya, Iyus dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 4,5 tahun penjaran. Ia dinilai telah terbukti bersalah turut serta dalam kasus suap PNS untuk izin Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Antajaya.

Pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Tipikor Bandung, pada Senin 23 September 2013.

Sebelumnya dalam sebuah pemberitaan, Pengacara Iyus, Gunara saat membacakan pledoi sempat menyampaikan perihal kondisi kesehatan Iyus telah menurun drastis sejak penetapan hukumannya.

Menurunnya kondisi kesehatan Iyus membuatnya tidak bisa hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (21/10) kemarin.

Dalam persidangan tersebut, Gunara sempat menceritakan kondisi terdakwa yang sangat parah. Terdakwa tidak bisa bicara, makan, dan tidak bisa buang air besar dan kecil.

"Tanggal 29 September, Iyus dirawat dengan cara diinfus di klinik Rumah Tahanan Kebonwaru, besoknya Iyus tidak bisa hadir pembacaan pledoi karena harus dirawat di RS Boromeus," ujarnya.

Gunara mengatakan, Iyus diketahui menderita kanker hati dan paru dari dokter pihak rumah sakit, sejak saat itu ia dirujuk ke yang lebih besar untuk penanganan lebih ranjut.

Sesuai dengan rekomendasi dokter dan izin dari majelis hakim, Iyus dirujuk ke RS Dharmis pada 9 Oktober dan menjalani pemeriksaan dan pengecekan secara menyeluruh.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Iyus dinyatakan menderita kanker hati stadium empat dan paru.

"Kondisinya sudah cukup berat, tidak mungkin penyembuhan untuk mengembalikan keadaan semua karena untuk menghilangkan rasa sakit dengan menggunakan morfin. Penyakit itu juga sudah sampai menjalan ke tulang hingga menyebabkan kerapuhan," ujar Gunara.

Gunara menyampaikan, bahwa dalam pledoinya, tim kuasa hukum meminta hakim membebaskan Iyus dari segala tuntutan karena apa yang dituduhkan jaksa KPK tidak terbukti mengingat uang Rp115 juta itu titipan untuk pengukuran tanah makam bukan suap.

Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor, Emmy Pernawati, mengaku terkejut dengan kabar meninggalnya Iyus Djuher.

"Ya kami semua sangat kaget dan berduka atas kepergian almarhum. Dimata kami beliau adalah sosok yang baik," kata Emmy.

Emmy mengungkapkan, bahwa selama Iyus menjalani proses hukum di KPK, pihaknya sempat mengunjungi dan melihat keadaan almarhum.

"Kita tidak tahu beliau punya riwayat sakit, karena selama kita bertemu selalu melihat almarhum dalam kondisi sehat-sehat saja," ujarnya.

Emmy mengatakan, saat itu Gedung DPRD Kabupaten Bogor dalam suasana belasungkawa, dirinya juga sedang mempersiapkan untuk prosesi pemakaman di rumah duka.

Iyus akan dibawa ke rumah duka di Komplek Perumahan BPPB, Kelurahan Pasir Mulya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Kabar meninggalnya Iyus Djuher telah menyebar ke jejaring sosial melalui blackberry messenger. Sejumlah status blackberry messenger wartawan memuuat kabar meninggalnya Ketua DPRD Kabupaten Bogor tersebut.

Sejumlah BBM juga disebar oleh rekan-rekan media, juga untuk menyampaikan rasa belasungkawa terhadap meninggalnya Iyus

Pewarta: Oleh Laily Rahmawati

Editor : Teguh Handoko


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013