Bogor (Antara) - Lembaga Swadaya Masyarakat No Tobacco Community (NoTC) tengah menjajaki kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dalam mendorong terbentuk Peraturan Daerah tentang kawasan tanpa rokok di wilayah tersebut.

"Kami sudah melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam hal ini melalui Dinas Kesehatan setempat, kita membahas tentang kawasan tanpa rokok di wilayah tersebut pada Juni 2013 lalu," ujar Ketua NoTC, Acep Suhaemi saat ditemui di Bogor, Senin.

Menurut Suhaemi, penjajakan kerja sama pembentukan kawasan tanpa rokok di Kabupaten Bogor sebagai salah satu upaya untuk mendukung Perda KTR yang telah lebih dahulu diterapkan di Kota Bogor.

Berdasarkan hasil evaluasi dan razia tindak pidana ringan (Tipiring) KTR, pelanggaran Perda KTR masih banyak ditemukan di sarana angkutan umum yang merupakan satu dari delapan kawasan tanpa rokok.

Pelanggaran di dalam angkot banyak dilakukan baik oleh supir maupun penumpang. Berbagai alasan diajukan perokok yang terjaring razia salah satunya tidak mengetahui adanya Perda KTR tersebut.

"Oleh karena itu, kita ingin antara Kota dan Kabupaten Bogor bersinergi sehingga Perda KTR lebih optimal diterapkan," kata Suhaemi.

Dengan adanya sinergitas tersebut, lanjut Suhaemi, penerapan Perda KTR di Kota Bogor lebih optimal. Selain itu, juga mendorong Kabupaten Bogor menjadi wilayah bebas asap rokok.

Suhaemi menyebutkan, pihaknya telah bertemu dengan Bupati Bogor pada Juni 2013 lalu. Dalam pertemuan tersebut dibahas mengenai kawasan tanpa asap rokok di wilayah Kabupaten Bogor.

Dari pertemuan tersebut, diketahui bahwa Kabupaten Bogor telah memiliki Peraturan Bupati terkait larangan merokok di dalam kantor, ruang kerja dan tempat ibadah.

"Tapi perbup ini belum tersosialisasikan dengan baik sehingga baru sekedar larangan bahwa di kantor tidak boleh merokok," ujar Suhaemi.

Selain belum tersosialisasikan, Perbup tersebut belum kuat dalam memberikan perlindungan kepada perokok pasif dari serangan asap para perokok, karena tidak adanya sanksi. Melalui Perda, pebup akan menjadi aturan yang memiliki payung hukum dan terdapat sanksi bagi yang melanggarnya.

"Kita sedang berupaya mendorong Pemerintah Kabupaten Bogor untuk merancang Perda KTR. Saat ini kita sedang mempersiapkan pembentukan Satgas KTR, agar Perbup yang ada dioptimalkan terlebih dahulu," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Pemerintah Kabupaten Bogor, Erwin Suryana mengaku belum mengetahui adanya Peraturan Bupati mengenai kawasan tanpa rokok tersebut.

"Kalau soal Perbup saya belum tahu pasti, harus saya cek ada atau tidaknya. Tapi yang setahu saya, memang ada larangan untuk merokok di ruang kerja, kawasan perkantoran," kata Erwin.

Erwin menambahkan, Pemerintah Kabupaten Bogor, setuju dengan rencana menjadikan Kabupaten Bogor sebagai daerah bebas asap rokok sebagai salah satu upaya menjaga kesehatan masyarakat dari ancaman merokok.

Pewarta: Oleh Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013