Ketua Umum Ormas Rumah Kreasi Indonesia Hebat (RKIH) Kris Budihardjo berpendapat, untuk perbaikan Lembaga Permasyarakatan (Lapas), perlu terlebih dahulu dimulai dari pembinaan SDM aparatur yang berkaitan.

Dalam siaran pers RKIH yang diterima ANTARA di Bogor, Senin, Kris Budihardjo menyebutkan, terjadinya kerusuhan di Lapas dan Rutan seperti tak ada hentinya. Dimulai dari Rutan Sialang Bungkuk Riau, Lapas Banda Aceh, Rutan Siak, Lapas Narkotika Langkat, dan Rutan Sigli.

Kerusuhan di Lapas dan Rutan di sejumlah daerah di Indonesia itu dipicu oleh perlakuan buruk petugas kepada narapidana serta komplain narapidana terhadap layanan yang diberikan.

Menurut Ketua Umum RKIH, perlakuan dan layanan yang buruk kepada narapidana tidak lepas dari masalah penyiapan kompetensi petugas serta sarana pendukung layanan narapidana dan tahanan.

Petugas yang tak mendapatkan pelatihan memadai serta rendahnya kompetensi pimpinan Lapas sangat rentan bagi terjadinya penyalahgunaan wewenang, karena Lapas dan Rutan menjadi tempat dengan sekuritas tinggi semenjak maraknya peredaran narkoba dan kejahatan extraordinary lainnya.

Di sisi lain pungutan liar (Pungli) menjadi isu yang menghangat dan melahirkan perlakuan diskriminasi yang menyebabkan kemarahan narapidana dan tahanan.

“Sayangnya Dirjen Pemasyarakatan yang mempunyai tugas penyelenggaraan pemasyarakatan justru tak memiliki wewenang dalam penyiapan petugas dan pejabatnya, karena kewenangan dimaksud berada pada Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM,” kata Kris Budihardjo.

Dirjen Pemasyarakatan, lanjutnya, hanya berwenang melakukan pembinaan teknis, tetapi upaya pembinaan teknis tidak ada artinya kalau petugas dan pejabat serta sarananya tidak mendukung.

Baca juga: Lapas Cikarang deklarasi bebas HP dan narkoba

Bahkan bisa jadi pengangkatan seorang Kalapas menjadi sangat subyektif karena tidak melalui penilaian prestasi dan kecakapan serta tanpa melihat rekam jejaknya.

Contohnya adalah Kalapas Pohuwato Gorontalo yang nyata-nyata bisa menjadikan Lapas berproduksi sampai bisa mengekspor coco fiber, tapi saat ini tidak jelas nasibnya karena telah diganti oleh orang lain dan yang bersangkutan belum mendapatkan surat penempatan atas jabatan barunya.

Ketua Umum RKIH juga mengemukakan bahwa masyarakat berharap pembenahan Lapas dan Rutan dapat segera dilakukan seiring dengan adanya pencanangan revitalisasi Lapas.

Namun pada sisi lain, menurut Kris Budihardjo, kewenangann nyata untuk dapat melakukan pembinaan SDM serta alokasi anggaran dan prasarana oleh Dirjen Pemasyarakatan tidak dapat diabaikan.

Ia menambahkan, Ormas RKIH sendiri mempunyai visi “Terwujudnya partisipasi dan peran aktif masyarakat yang berbhineka dalam ikut serta mengawal pembangunan nasional untuk mewujudkan kesejahteraan, kecerdasan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Adapun misinya adalah melakukan berbagai aktivitas dalam menumbuhkembangkan kreasi dan kreatifitas untuk terciptanya kedaulatan politik, kemandirian ekonomi dan pengembangan budaya dalam kerangka membangun kepribadian bangsa dan mengawal terwujudnya program Nawacita.

Baca juga: BNNK Sukabumi Geledah Kamar Penghuni Lapas Warungkiara

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019