Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mendeklarasikan bebas dari handphone (HP) dan narkoba di lapangan Lapas Cikarang, Selasa (12/3).

Deklarasi ini bertujuan mensterilkan pemakaian handphone oleh warga binaan karena disinyalir berpotensi menjadi alat dalam peredaran narkoba baik dari dalam maupun luar lapas.

Kepala Lapas Cikarang, Kadek Anton Budiharta mengatakan, deklarasi ini merupakan salah satu wujud pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pemasyarakatan dalam rangka pemberantasan narkoba, dengan merujuk Surat Edaran Direktur Jendral Pemasyarakatan Nomor PAS-126.PK.02.10.01 Tahun 2019 tentang langkah progresif dan serius pemberantasan narkoba di dalam Lapas.

"Tentu ini tidak mudah. Tetapi ketika kami sudah bertekad dan berkomitmen, kami optimis pasti bisa sehingga di bulan April 2019 nanti kita targetkan Lapas Cikarang bebas atau clear dari Handphone dan Narkoba," kata Kadek usai memimpin apel deklarasi.

Sebagai tindak lanjut dari komitmen tersebut, Lapas Cikarang memperkatat pemeriksaan baik barang dan badan serta pemeriksaan kamar hunian secara berkala guna memastikan tidak ada warga binaan yang menyimpan handphone dan narkoba.

"Bagi warga binaan yang menyimpan handphone, kita akan beri hukuman disiplin dengan memasukannya ke blok berat (maximun security). Atau kalau tidak bisa dibina disini, kami tidak segan untuk memindahkannya ke Lapas yang lain," tegasnya.

Sementara jika ada warga binaan yang kedapatan melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk ditindaklanjuti.

"Diproses lagi dengan perkara (tindak pidana) yang baru sehingga menambah lagi masa pidananya tanpa menghilangkan proses hukuman di internal kami," ungkapnya.

Hukuman yang diberikan, sambung Kadek, tidak hanya diberikan kepada warga binaan. Para petugas yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan pemakaian barang-barang terlarang bagi warga binaan juga terancam dievaluasi oleh pimpinan serta bersedia untuk dicopot dari jabatannya.

"Jadi ini komitmen bersama sehingga semua ikut bertanggung jawab," kata dia.

Hadir dalam kegiatan deklarasi ini, perwakilan Badan Narkotika Kabupaten Bekasi, Polres Metro Bekasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi, Pejabat struktural serta warga binaan pemasyarakatan. 

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019