Sukabumi (Antara) - Serikat Buruh Migran Indonesia cabang Jawa Barat menyebutkan ada 16 Tenaga Kerja Wanita asal Indonesia yang terlantar akibat dibuang oleh majikannya di Arab Saudi.

"Yang lebih miris lagi para TKW tersebut seluruhnya membawa anak yang belum diketahui siapa ayahnya, bahkan seluruh anak yang ikut terlantar tersebut masih berusia balita dan bayi," kata Ketua SBMI Jabar, Jejen Nurjanah kepada Antara, Jumat.

Menurut Jejen, pihaknya mengetahui beritanya adanya 16 TKW yang dibuang tersebut dari salah seorang TKI yang bekerja di Arab Saudi, tetapi tinggal di Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, yang mengatakan bahwa ada berita di salah satu media di Arab Saudi yang menulis tentang 16 TKI yang terlantar.

Maka dari itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan si TKI tersebut untuk mencari tahu keberadaannya saat ini dan dari mana saja khawatir ada yang berasal dari Jabar

khususnya Sukabumi. Jika berasal dari luar Jabar maka pihaknya juga akan berkoordinasi dengan SBMI dari daerah terkait.

Lebih lanjut, informasinya saat ini ke 16 TKW tersebut terlunta-lunta di Madinah dan belum mendapatkan bantuan seperti dari Kedutaan Besar RI di Arab Saudi. Maka

dari itu, SBMI juga meminta kepada pemerintah untuk segera turun tangan dengan adanya kasus tersebut, apalagi mereka seluruhnya membawa anak.

"Kami berharap mereka juga bisa mendapatkan amnesti dan mengisi formulir susulan agar bisa segera dikembalikan ke daerahnya masing-masing di Indonesia.

Selain itu, majikan yang membuangnya dan jika ke 16 TKW tersebut merupakan korban pemerkosaan atau pelecehan seksual agar si majikannya diberikan hukuman yang setimpal," tambahnya.

Jejen mengatakan kasus TKW yang pulang membawa anak dari perantauannya di luar negeri khususnya di Sukabumi dan Jabar cukup banyak, namun hanya sedikit

saja yang mendapatkan perhatian dari pihak majikannya kebanyakan mereka mengurus anaknya sendiri yang diduga dari benih majikan maupun keluarga majikannya.

"Ini menjadi perhatian kami, agar kasus seperti ini bisa diselesaikan melalui hukum

agar si anak mendapatkan haknya dari orang tuanya, jangan sampai datang ke daerahnya menjadi aib bagi si mantan TKW tersebut," kata Jejen.

Pewarta: Oleh Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013