Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Risman Tarihoran meminta segenap generasi muda untuk menjauhi narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) yang dapat merusak masa depan.
"Diminta kepada generasi muda khususnya para pelajar supaya tidak bersentuhan dengan narkoba," kata Risman dalam program Jaksa Menyapa di Cikarang, Jumat.
Risman mengaku, penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bekasi terbilang cukup memprihatinkan. Hal ini terbukti dari banyaknya kasus yang ditangani pihaknya.
Sepanjang tahun 2018 terdapat 367 kasus yang didominasi oleh kasus narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi.
Sementara tahun ini, sejak Januari sampai dengan Mei 2019 perkara narkotika yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sebanyak 146 kasus.
"Hal tersebut menunjukkan adanya tren peningkatan dari tahun sebelumnya, karena ini baru catatan hingga Mei kemarin," katanya.
Risman menjelaskan, awalnya narkotika merupakan bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan, kesehatan, dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Namun di sisi lain, penyalahgunaan pemakaian bahan narkotika ini dapat menimbulkan efek ketergantungan yang sangat merugikan para pemakainya.
"Narkotika ibarat pedang bermata dua, di satu sisi sangat dibutuhkan dalam dunia medis dan ilmu pengetahuan, di sisi lain penyalahgunaannya membahayakan masa depan generasi muda, ketentraman masyarakat dan mengancam eksistensi ketahanan nasional," ucapnya.
Dia juga menyebut, kejahatan narkotika saat ini bukan lagi kejahatan yang sifatnya lokal, akan tetapi telah merebak ke seluruh Indonesia. Kasus narkoba banyak ditemui di kota-kota besar, tak terkecuali di wilayah Kabupaten Bekasi.
"Kabupaten Bekasi mengalami peningkatan penyalahgunaan narkotika dari tahun ke tahun, Kecamatan Cikarang Utara, Cikarang Selatan, Tambun Selatan dan Tambun Utara merupakan wilayah yang rawan peredaran narkoba," ungkapnya.
Menurut dia, upaya pemberantasan narkoba tidak cukup dilakukan pihaknya melalui sosialisasi saja, melainkan dibutuhkan peranan semua pihak termasuk Pemerintah Kabupaten Bekasi.(KR-PRA).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019
"Diminta kepada generasi muda khususnya para pelajar supaya tidak bersentuhan dengan narkoba," kata Risman dalam program Jaksa Menyapa di Cikarang, Jumat.
Risman mengaku, penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bekasi terbilang cukup memprihatinkan. Hal ini terbukti dari banyaknya kasus yang ditangani pihaknya.
Sepanjang tahun 2018 terdapat 367 kasus yang didominasi oleh kasus narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi.
Sementara tahun ini, sejak Januari sampai dengan Mei 2019 perkara narkotika yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sebanyak 146 kasus.
"Hal tersebut menunjukkan adanya tren peningkatan dari tahun sebelumnya, karena ini baru catatan hingga Mei kemarin," katanya.
Risman menjelaskan, awalnya narkotika merupakan bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan, kesehatan, dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Namun di sisi lain, penyalahgunaan pemakaian bahan narkotika ini dapat menimbulkan efek ketergantungan yang sangat merugikan para pemakainya.
"Narkotika ibarat pedang bermata dua, di satu sisi sangat dibutuhkan dalam dunia medis dan ilmu pengetahuan, di sisi lain penyalahgunaannya membahayakan masa depan generasi muda, ketentraman masyarakat dan mengancam eksistensi ketahanan nasional," ucapnya.
Dia juga menyebut, kejahatan narkotika saat ini bukan lagi kejahatan yang sifatnya lokal, akan tetapi telah merebak ke seluruh Indonesia. Kasus narkoba banyak ditemui di kota-kota besar, tak terkecuali di wilayah Kabupaten Bekasi.
"Kabupaten Bekasi mengalami peningkatan penyalahgunaan narkotika dari tahun ke tahun, Kecamatan Cikarang Utara, Cikarang Selatan, Tambun Selatan dan Tambun Utara merupakan wilayah yang rawan peredaran narkoba," ungkapnya.
Menurut dia, upaya pemberantasan narkoba tidak cukup dilakukan pihaknya melalui sosialisasi saja, melainkan dibutuhkan peranan semua pihak termasuk Pemerintah Kabupaten Bekasi.(KR-PRA).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019