Bogor (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Jawa Barat selama hampir dua tahun telah menempati dan menyewa rumah milik Wali Kota Tanggerang Selatan Airin Rachmi Diayi, istri tersangka TCW, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

"Ya memang betul rumah yang kita sewa untuk kantor ini milik Airin," kata Komisioner KPU Kota Bogor Divisi Hukum, Siti Natawati, Senin.

Siti mengatakan rumah tersebut disewa oleh KPU Kota Bogor sejak Februari 2012 lalu, dengan masa kontrak selama dua tahun.

Biaya sewa rumah milik Airin itu dengan nilai kontrak per tahunnya sebesar Rp175.000.000 atau Rp300 juta untuk dua tahun.

Menurut Siti, kebijakan menyewa rumah tersebut sebagai Kantor KPU Kota Bogor ada pada sekretariat KPU.

Sebelumnya, KPU sudah dua kali berpindah lokasi ini karena institusi tersebut belum memiliki bangunan kantor sendiri sehingga harus menyewa tempat.

KPU Kota Bogor awalnya menempati bangunan sewa di Jalan Suryakencana, dalam waktu cukup lama. Hingga tahun 2010-2011 Kantor KPU pindah ke jalan Papandayan.

Karena kondisi kantor jalan Papandayan kurang memadai, KPU mulai mencari kantor baru dengan kriteria memiliki bangunan yang besar, lahan parkir yang luas serta memadai sebagai tempat penyimpanan aset KPU.

"Kami kemudian mendapatkan rumah milik Airin itu, sesuai dengan kriteria yakni luas dan ada lahan parkirnya. Bagian sekretariat memilih rumah itu sebagai kantor KPU berikutnya," kata Siti.

Siti mengatakan rumah tersebut cukup luas, memiliki lebih dari 10 ruangan, terdapat aula di bagian tengah ruangan serta pendopo.

Pekarangan rumah juga cukup luas, dilengkapi dengan kantin di bagian belakang dan kantor petugas keamanan di bagian depan.

"Kami melihat rumah ini cukup representatif untuk KPU sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan. Yang terpenting bagi kita ada ruangan untuk menyimpan semua dokumen negara ini," katanya.

Pertimbangan lainnya, lanjut Siti, adalah lokasinya yang cukup strategis berada di tengah Kota Bogor tepatnya di Jalan Gunung Gede, nomor 6, Kelurahan Malabar, Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor.

Menurut Siti, dengan adanya kasus dugaan suap yang melibatkan Wali Kota Tanggerang Selatan tersebut, tidak memengaruhi kinerja KPU. Namun, karena masa kontrak yang akan berakhir Februari 2014, akan menyulitkan KPU mengingat pelaksanaan pemilihan legislatif dan presiden yang akan digelar April mendatang menjadi pertimbangan tersendiri.

"Kami yakin KPK tidak serta merta melakukan penyitaan aset. Kalaupun rumah ini ikut disita, kami bisa apa. Kami harapkan hal itu tidak terjadi," kata Siti.

Pewarta: Oleh Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013