Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa barat untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.

"ASN Depok tidak boleh memberi maupun menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas dan bentuk lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan tanggung jawabnya," katanya di Depok, Rabu.

Ketentuan ini disampaikan melalui Surat Imbauan Wali Kota Depok Nomor 003/236-Irda tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan.

Ia mengemukakan apabila ASN menerima gratifikasi yang bekaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan tanggung jawabnya, wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jangka waktu pelaporan selama 30 hari kerja, terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi," ujarnya.

Menurutnya untuk penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. Selanjutnya, melaporkan kepada Inspektorat Daerah Kota Depok disertai dengan penjelasan dan dokumen penyerahannya.

"Kemudian Inspektorat akan melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK," katanya.

Untuk mekanisme dan formulir pelaporan gratifikasi dapat diakses melalui www.kpk.go.id/gratifikasi. Atau dapat menghubungi KPK melalui call center 198.

Pelaporan gratifikasi juga bisa juga disampaikan ke KPK secara langsung, melalui pos, dan surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) dan sosialisasi gratifikasi online (Gratis2GO) yang dapat diunduh melalui play store atau app store.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019