Pemerintah Desa Kertaangsana, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, meminta aparat kepolisian menindak tegas seluruh oknum yang menghambat pembangunan hunian sementara (huntara) untuk korban bencana pergeseran tanah di Kampung Gunungbatu.

"Pembangunan huntara yang merupakan bantuan dari hamba Allah SWT tersebut diganggu oleh oknum tidak bertanggung jawab, dengan memprovokasi warga bencana pergeseran tanah dengan fitnah dan hoaks, sehingga perlu ditindak agar pembangunan huntara ini tidak terhambat," kata Kades Kertaangsana Agus Sudrajat di Sukabumi, Kamis.

Menurut dia, adanya oknum yang mengganggu pembangunan huntara untuk korban bencana pergeseran tanah di Kecamatan Nyalindung ini berawal saat adanya seorang dermawan yang enggan disebutkan namanya ingin memberikan bantuan fasilitas senilai Rp1,2 miliar untuk warga Kampung Gunungbatu yang terdampak.

Bahkan, orang dermawan itu meminta kepada Muspika Nyalindung untuk segera mencarikan lahan yang aman seluas satu hektare untuk pembangunan huntara tersebut dan akhirnya dapat lokasi yang pantas yakni di Kampung Cigoregah dengan jarak sekitar satu kilometer dari lokasi bencana.

Lahan tersebut merupakan milik kerabat kades setempat yang dipinjamkan untuk pembangunan huntara itu. Namun sayangnya ada beberapa oknum baik dari dalam maupun luar Kampung Gunungbatu yang mencari keuntungan dari para korban salah satunya memprovokasi agar pembangunan itu terhambat.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada warga khususnya korban bencana ini jangan mau diprovokasi oleh oknum yang mencari keuntungan dari bencana ini. Seharusnya adanya bantuan itu disyukuri bukan malah ditolak karena provokasi dari pihak luar.

"Bantuan yang diberikan hamba Allah SWT itu bukan dalam bentuk uang tetapi fasilitas seperti huntara dan jaminan hidup seluruh korban bencana ini selama dua tahun ke depan. Ini yang harus diketahui oleh warga korban bencana, bantuan yang diberikan bukan dalam bentuk uang tunai," katanya.

Agus mengatakan semua bantuan yang diberikan dari komunitas maupun perorangan kepada panitia lokal di masa transisi ini semuanya terbuka dan panitia sama sekali tidak pernah mengambil keuntungan.

Masyarakat harus sabar dan menunggu hingga huntara tersebut dibangun, apalagi kualitas bangunannya cukup baik dan layak. Tentunya bantuan ini harus didukung bukan malah menggalang tanda tangan untuk menolak pembangunan huntara.

"Oknum yang memprovokasi atau membuat kisruh seharusnya ditangkap karena korban bencana harus segera ditempatkan di lokasi yang nyaman karena jika bertahan di pengungsian khawatir mudah terserang penyakit," katanya.

Hingga saat ini jumlah rumah rusak berat (ambruk) mencapai 90 unit dan 36 lain terdampak namun sudah tidak bisa dihuni lagi karena pergeseran tanah semakin masif.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019