Bekasi (Antara) - Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memusnahkan ribuan botol miuman keras serta ribuan keping VCD ilegal senilai Rp15 miliar, Kamis.

"Ribuan barang bukti ini sebelumnya disita petugas Bea Cukai karena bersifat ilegal dalam sejumlah agenda razia," kata Kakanwil Bea Cukai Jakarta Hekinus Manao di lokasi pemusnahan di PT Logam Jaya Abadi, Jalan Raya Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Bukti yang dimusnahkan di antaranya 4.304 botol minuman beralkohol berbagai merk, 1.160 lebar dokumen pemalsuan, 34.000 keping VCD, dan 11 ribu bungkus rokok.

"Barang-barang ini dimusnahkan karena sebagian besar dipasarkan tanpa izin dari Bea dan Cukai," katanya.

Dikatakan Hekinus, sebagian barang tersebut juga tidak memenuhi ketentuan pembayaran izin, serta mangkir dari pelunasan berkala.

"Barang-barang ini ada yang kami temukan di tempat penimbunan yang tidak memiliki izin Bea Cukai dan bea masuknya tidak terpungut," katanya.

Menurut dia, kerugian total negara dengan temuan ini diprediksi mencapai Rp15 miliar.

"Rinciannya, ribuan botol miras ditaksir harganya minimal Rp100 ribu per botol, sehingga kerugian mencapai Rp4 miliar. Sebanyak 34 ribu keping VCD ditaksir seharga Rp3 miliar. Belum termasuk baarang-barang lainnya," katanya.

Hekinus menambahkan, agenda pemusnahan yang dilakukan di PT Logam Jaya Abadi Bekasi, karena bisa langsung dilebur dan tidak memunculkan limbah.

"Nantinya pengolahan limbah tidak berbahaya, karena pemusnahan limbah ini dinilai mempunyai sertifikat pengelolaahan limbah yang baik," ujarnya.

Pewarta: Oleh Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013