Dinas Pendidikan Kota Bogor tengah menggelar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai dari jenjang TK, SD hingga SMP sesuai dengan Permendikbud No 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah dan Permendikbud No 51 Tahun 2018. Lantas, seperti apa persyaratan dan jadwalnya?

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Fahrudin menjelaskan secara umum PPDB akan dibagi menjadi dua jalur yaitu jalur zonasi sebesar 90 persen dan jalur prestasi serta mutasi orang tua sebesar 10 persen.

“Bagi warga Kota Bogor yang akan mendaftarkan putra putrinya, pendaftaran akan dimulai pada 9-10 Mei 2019 untuk Taman Kanak-kanak (TK), 14 -17 Mei 2019 untuk SD dan 22-23 Mei 2019 untuk SMP. Pendaftar bisa datang langsung ke sekolah yang dituju, untuk SMP bisa datang langsung atau mengunjungi situs www.kotabogor.siap.ppdb.com,” ungkap Fahrudin di ruang kerjanya, Kamis (9/5/2019)

Ia juga membeberkan persyaratan bagi calon peserta didik, untuk SD usia 7 tahun wajib diterima sesuai zonasi, paling rendah usia 6 tahun (per 1 Juli 2019). Pengecualian syarat usia paling rendah 5 tahun 6 bulan (per 1 Juli 2019) bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Untuk pendaftar yang melalui jalur zonasi asal domisili Kota Bogor yang berdekatan dengan Satuan Pendidikan, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).

“Dalam satu kelas jumlah peserta didik SD berjumlah paling sedikit 20 dan paling banyak 28 anak. Untuk calon peserta didik berkebutuhan khusus (penyandang disabilitas), minimal 1 dan maksimal 3 anak dalam 1 rombongan belajar, disesuaikan ketersediaan tenaga pendidik dan sarana prasarana pendukung pendidikan/layanan khusus,” jelasnya.

Bagi calon peserta didik baru yang tidak diterima pada sekolah pilihan, lanjutnya, maka dapat mendaftar ke sekolah pilihan berikutnya pada saat pengumuman dengan membawa bukti surat tidak diterima.

“Pelaksanaan PPDB tahun 2019 dengan sebelumnya tidak ada perbedaan signifikan. Bedanya penerimaan zonasi PPDB tahun 2019 sebesar 90 persen. Yang 90 persen ini kita atur dengan tetap memperhatikan prestasi para calon peserta didik dengan tujuan agar masyarakat tetap termotivasi untuk menjaga dan meningkatkannya, bukan hanya karena kedekatannya dengan sekolah,” terang dia.

Dengan tetap memperhatikan dan menghargai prestasi yang diraih, dimaksudkan untuk mengendalikan mutu agar menjadi motivasi anak dalam berusaha sehingga nantinya menjadi anak yang berprestasi.

Menurut Fahrudin, PPDB merupakan salah satu moment memotivasi anak-anak dalam meraih prestasi yang terbaik dalam proses belajar maupun ujian.

“ Intinya semua calon peserta didik memiliki nilai zonasi, tinggal kembali ke mereka, mau pakai yang mana. Khusus untuk SMP nilai zonasi ditambah nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN),” pungkas Fahrudin.

Pewarta: Oleh: Humas Setdakot Bogor

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019