Bogor (Antara) - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kota Bogor, Jawa Barat, sempat diwarnai aksi kampanye hitam berupa penyebaran pamflet yang berisikan fitnah terhadap salah satu pasangan calon wali kota Achmad Ru`yat.

Salah satu pelaku yang menyebarkan kampanye hitam tertangkap tangan oleh tim pemgamanan Ru`yat-Aim di jalan Soleh Iskandar, Tanah Sareal, Kota Bogor, Rabu.

Isu kampanye hitam merebak di kalangan masyarakat dengan adanya pamflet yang menyebutkan salah satu calon pernah menjadi tersangka kasus korupsi APBD dan sempat ditahan.

Aksi kampanye hitam terhadap salah satu pasangan calon ini berhasil diamankan oleh tim advokasi pengamanan kampanye tim Ru`yat-Aim yang kedapatan sedang menyebarkan selebaran berisi kampanye hitam untuk pasangan incumbent tersebut.

Dari tangan pelaku, tim mengamankan selebaran gelap tersebut yang berisi ajakan agar masyarakat tidak memilihnya pasangan tersebut.

"Selebaran kampanye hitam Ru`yat-Aim ditemukan hampir di semua wilayah Kota Bogor. Selain tersebar di pinggir-pinggir jalan, ditemukan juga di beberapa titik perumahan," kata Hendra Permana, salah seorang saksi mata.

Ketua Tim Pengamanan Ru`yat - Aim, Bobby menjelaskan ditangkapnya pelaku yang mengaku warga Ciheuleut tersebut berawal dari ditemukannya selebaran selebaran kampanye hitam di beberapa tempat.

Setelah ditemukan selebaran, menurutnya, ia dan tim melakukan pencarian dan akhirnya tertangkap tangan sedang menyebarkan pamflet di jalan Soleh Iskandar.

"Saat kita amankan, ia (pelaku) tidak melawan dan pasrah," kata Bobby.

Setelah ditangkap, pelaku langsung diamankan ke posko pemenangan kemudian diserahkan ke Panwaslu tingkat Kecamatan Tanah Sareal untuk diproses.

"Sudah kami serahkan ke pihak berwajib, agar bisa diproses sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Boby mengimbau kepada warga kota Bogor agar tidak mudah percaya terhadap selebaran-selebaran yang memojokan salah satu calon.

"Saya yakin masyarakat tidak akan terprovokasi," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Bogor, Rudy Ruchyadi menyebutkan, pihaknya memang menemukan banyak pelanggaran pilkada terjadi baik selama masa kampanye maupun sebelum kampanye.

"Pelanggaran kebanyak admistrasi, pemasangan spanduk, baliho alat peraga kampanye yang melanggar aturan baik itu sebelum masa kampanye maupun sesudah masa kampanye. Masih banyak ditemukan alat peraga kampanye yang belum diturunkan oleh para pasangan calon hingga hari tenang ini," katanya.

Rudy menyebutkan, Panwaslu tidak bisa memberikan sanksi dalam pelanggaran tersebut karena yang bertugas memberikan sanksi adalah KPU.

"Panwaslu tugas hanya memproses pelanggaran yang ditemukan, untuk selanjutnya diserahkan ke KPU atau kepolisian untuk diberikan tindakan," katanya.

Pewarta: Oleh Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013