Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor merilis aplikasi telepon genggam bernama SiBadra atau sistem informasi berbagi aduan dan saran pada Minggu (28/4/2019). Aplikasi ini merupakan wadah aduan masyarakat Kota Bogor, Jawa Barat yang kemudian diteruskan ke organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Bogor terkait.
"Dengan sistem ini, semua aduan yang masuk akan langsung didisposisikan kepada OPD bersangkutan," ujar Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Dinas Kominfostandi Kota Bogor, Andi Aslamiah Achmad di Bogor, Senin.
Menurutnya, secara standar operasional prosedur (SOP) aduan yang masuk ke aplikasi akan masuk ke OPD yang berkaitan paling lama tujuh menit. Selanjutnya, jika tidak ada respon dalam waktu 24 jam dari OPD, maka aduannya akan diteruskan pada Kepala OPD.
"Kalau Kepala Dinasnya juga tidak melakukan respon selama 48 jam dari aduan masuk, maka notifikasinya akan masuk ke Wali Kota. Sehingga semua aduan masyarakat bisa cepat direspon oleh pemerintah," terangnya.
Andi menjelaskan, meski respon wajib dilakukan OPD dalam waktu satu hari, tapi tidak semua aduan bisa diselesaikan dengan cepat. Seperti halnya aduan mengenai jalan rusak, yang memerlukan waktu untuk perbaikannya.
Sedikitnya ada 12 orang pegawai Dinas Kominfostandi yang ditugaskan memilah informasi dari aplikasi SiBadra kemudian meneruskannya ke OPB bersangkutan.
"Ada 12 orang yang bertugas untuk memantau 24 jam, dibagi tiga shift. Satu shift tiga sampai empat orang tergantung kondisi," katanya.
Sementara itu, saat peluncuran SiBadra, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto meminta para OPD Kota Bogor merespon aduan masyarakat secara cepat. Ia akan memberikan peringatan bagi OPD yang lamban dalam merespon aduan di aplikasi SiBadra.
"Saya pastikan sistem ini berjalan. Kemudian Dinas-dinasnya harus merespon dengan cepat. Kalau tidak merespon dengan cepat ini jadi catatan," tambahnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019
"Dengan sistem ini, semua aduan yang masuk akan langsung didisposisikan kepada OPD bersangkutan," ujar Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Dinas Kominfostandi Kota Bogor, Andi Aslamiah Achmad di Bogor, Senin.
Menurutnya, secara standar operasional prosedur (SOP) aduan yang masuk ke aplikasi akan masuk ke OPD yang berkaitan paling lama tujuh menit. Selanjutnya, jika tidak ada respon dalam waktu 24 jam dari OPD, maka aduannya akan diteruskan pada Kepala OPD.
"Kalau Kepala Dinasnya juga tidak melakukan respon selama 48 jam dari aduan masuk, maka notifikasinya akan masuk ke Wali Kota. Sehingga semua aduan masyarakat bisa cepat direspon oleh pemerintah," terangnya.
Andi menjelaskan, meski respon wajib dilakukan OPD dalam waktu satu hari, tapi tidak semua aduan bisa diselesaikan dengan cepat. Seperti halnya aduan mengenai jalan rusak, yang memerlukan waktu untuk perbaikannya.
Sedikitnya ada 12 orang pegawai Dinas Kominfostandi yang ditugaskan memilah informasi dari aplikasi SiBadra kemudian meneruskannya ke OPB bersangkutan.
"Ada 12 orang yang bertugas untuk memantau 24 jam, dibagi tiga shift. Satu shift tiga sampai empat orang tergantung kondisi," katanya.
Sementara itu, saat peluncuran SiBadra, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto meminta para OPD Kota Bogor merespon aduan masyarakat secara cepat. Ia akan memberikan peringatan bagi OPD yang lamban dalam merespon aduan di aplikasi SiBadra.
"Saya pastikan sistem ini berjalan. Kemudian Dinas-dinasnya harus merespon dengan cepat. Kalau tidak merespon dengan cepat ini jadi catatan," tambahnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019