Diduga gagal dalam pesta demokrasi Pemilu Legislatif (Pileg) 2019, seorang oknum calon anggota legislatif memerintahkan warga pesisir Pantai Kimindores, Kelurahan Sapordanco, Kecamatan Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat untuk mengosongkan lahan miliknya.

Perintah tersebut disampaikan dengan papan yang bertuliskan "bagi yang tempati pantai Kimindores segera dikosongkan batas waktu akhir bulan ini" yang ditancapkan di lokasi Pantai Kimindores beberapa hari setelah pencoblosan.

Dugaan warga setempat, perintah kosong tanah tersebut dilakukan oleh oknum caleg, dikarenakan tidak memperoleh suara dan gagal menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Ketua RT 01 Kelurahan Sapordanco Kimindores, Sidik Macap, di Waisai, Sabtu, mengakui bahwa pesisir Pantai Kimindores yang diperkirakan ditempati 20 gubuk kepala keluarga adalah lahan milik oknum caleg tersebut.

Menurut dia, papan perintah kosongkan tanah diduga dipasang oleh oknum caleg satu minggu setelah Pemilu Legislatif 17 April 2019.

Hingga kini, kata dia, warga setempat belum mengetahui alasan pasti yang bersangkutan memerintahkan warga kosongkan lahan. Namun warga menilai ada kaitannya dengan Pemilu 2019 karena yang bersangkutan adalah caleg.

Warga setempat pun pasrah jika memang harus tinggalkan lokasi tersebut sesuai waktu yang disebutkan pada papan imbauan tersebut, sebab yang punya tempat adalah oknum caleg itu," ujar dia.

Pewarta: Ernes Broning Kakisina

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019