Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, menyatakan pengembalian kotak suara yang dilakukan ke Kecamatan Sukmajaya dipastikan berjalan aman dan lancar serta seluruh kotak suara dalam keadaan terkunci.
"Cek aja sendiri, semua kotak suara di Sukmajaya sudah terkunci semua," kata Ketua PPK Sukmajaya Mak'mur, di Depok , Jumat.
Saat ini PPK Sukmajaya menerima kotak suara dari enam kelurahan dengan jumlah 3.340 kotak suara dan tersimpan di Balai Rakyat, Jalan Merdeka Depok II Tengah.
"Selanjutnya PPK Sukmajaya akan membuka acara rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan," jelasnya.
Diperkirakan rakapiltulasi perhitungan hasil perolehan suara yang akan dilakukan oleh PPK Sukmajaya akan berjalan selama 15 hari kedepan, dan akan diikuti oleh Panwascam Sukmajaya dan saksi peserta pemilu.
Senada dengan PPK, Kapolsek Sukmajaya Kompol IGN Bornet R, juga menyatakan tidak ada kotak suara yang tidak tergembok.
Sedangkan Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna menjelaskan jika ada kotak suara yang gemboknya mengalami kerusakan maka agar menggunakan kabel ties dan disegel.
Nana mengatakan kotak suara tidak boleh meninggalkan TPS dengan posisi tidak terkunci setelah selesai proses penghitungan surat suara. Baik dengan menggunakan gembok atau kabel ties, kotak suara harus terkunci sebelum dilakukan pergeseran.
"Penggunaan kabel ties untuk mengunci kotak suara dibenarkan dan sudah sesuai dengan aturan untuk pengait kotak suara dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu pertama dengan gembok, kedua dengan kabel ties dan disegel," katanya.
Untuk menjaga keamanan pergeseran kotak suara ini dari TPS hingga PPK. KPU Kota Depok, lanjut Nana mempercayakannya kepada pihak keamanan penyelenggara pemilu di Kota Depok.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019
"Cek aja sendiri, semua kotak suara di Sukmajaya sudah terkunci semua," kata Ketua PPK Sukmajaya Mak'mur, di Depok , Jumat.
Saat ini PPK Sukmajaya menerima kotak suara dari enam kelurahan dengan jumlah 3.340 kotak suara dan tersimpan di Balai Rakyat, Jalan Merdeka Depok II Tengah.
"Selanjutnya PPK Sukmajaya akan membuka acara rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan," jelasnya.
Diperkirakan rakapiltulasi perhitungan hasil perolehan suara yang akan dilakukan oleh PPK Sukmajaya akan berjalan selama 15 hari kedepan, dan akan diikuti oleh Panwascam Sukmajaya dan saksi peserta pemilu.
Senada dengan PPK, Kapolsek Sukmajaya Kompol IGN Bornet R, juga menyatakan tidak ada kotak suara yang tidak tergembok.
Sedangkan Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna menjelaskan jika ada kotak suara yang gemboknya mengalami kerusakan maka agar menggunakan kabel ties dan disegel.
Nana mengatakan kotak suara tidak boleh meninggalkan TPS dengan posisi tidak terkunci setelah selesai proses penghitungan surat suara. Baik dengan menggunakan gembok atau kabel ties, kotak suara harus terkunci sebelum dilakukan pergeseran.
"Penggunaan kabel ties untuk mengunci kotak suara dibenarkan dan sudah sesuai dengan aturan untuk pengait kotak suara dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu pertama dengan gembok, kedua dengan kabel ties dan disegel," katanya.
Untuk menjaga keamanan pergeseran kotak suara ini dari TPS hingga PPK. KPU Kota Depok, lanjut Nana mempercayakannya kepada pihak keamanan penyelenggara pemilu di Kota Depok.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019