55 Pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) terdaftar sebagai pemilih untuk melaksanakan hak pilihnya pada Pemilu 17 April, hal itu disampaikan Ketua KPUD Kota Bogor, Syamsudin sebelumnya Senin, kepada ANTARA, di Kota Bogor Jawa Barat.

"Saya mendapat konfirmasi dari Rumah Sakit Jiwa Marzuki Mahdi, ada 55 pasien ODGJ, dan 24 orang karyawan akan melakukan pindah pilih ke TPS 001 Menteng," kata Syamsudin.

Menurut Syamsudin, KPUD Kota Bogor akan mengawal dan memastikan sampai hari pencoblosan, jumlah pasien yang direkomendasikan oleh dokter kejiwaan setempat.

"Dokter kejiawaan yang akan menentukan pasien gangguan jiwa untuk memilih, karena ODGJ yang dimaksud ada istilah 'edan eling' kadang nyambung kadang tidak," katanya.

Ia mengatakan, apabila keadaan pasien dikategorikan secara kejiwaan mampu untuk melakukan pencoblosan, maka yang bersangkutan diperbolehkan untuk mencoblos.

"Teknisnya akan dilakukan pendampingan oleh pihak Rumah Sakit dan petugas KPPS," paparnya.

Ia berharap semua dapat berjalan dengan baik, tanpa ada kendala apapun yang akan menggangu jalannya pesta demokrasi.

Pewarta: Arief Amarudin

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019