Bogor (Antara) - Desk Pemilu Kota Bogor, Jawa Barat, membantu mensosialisasikan pelaksanaan pemilihan kepala daerah setempat kepada seluruh ketua rukun tetangga dan rukun warga serta tokoh masyarakat yang ada di enam kecamatan.
"Sosialisasi digelar secara bertahap di masing-masing kecamatan, dan sudah dimulai sejak Rabu (14/8) di Kecamatan Bogor Timur," kata Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Bogor selaku Sekretris Desk Pemilu Kota Bogor Tri Irijanto, Jumat.
Irijanto dihubungi di Bogor menjelaskan dalam sosialisasi disampaikan mengenai tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah oleh KPU setempat.
Dalam kesempatan tersebut sekaligus disosialisasikan tugas dan fungsi Desk Pemilu Kota Bogor.
Dijelaskannya, Desk Pemilu Kota Bogor memiliki tugas dan fungsi menyampaikan dan mesosialisasikan pelaksanaan Pilkada dalam rangka menyukseskan pelaksanaan pemilihan pasangan calon wali kota-calon wakil wali kota.
Untuk memperlancar pelaksanaan Pilkada Kota Bogor, lanjutnya, pemerintah daerah perlu mengambil langkah-langkah dan antisipasi mengenai keadaan penyelenggaraan pemerintahan, politik, keamanan, dan memberikan fasilitasi pada tahap pelaksanaan pemilihan tersebut.
Menurut irijanto, Desk Pilkada Kota Bogor memiliki fungsi melakukan pemantauan kelancaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Mensosialisasikan perihal pelaksanaan pilkada serta upaya penyadaran kepada warga masyarakat untuk berperan serta secara aktif dan profesional atas hak-hak politik warga.
Selanjutnya, kata Tri, Desk Pemilu Kota Bogor memiliki tugas untuk memfasilitasi pemberian dukungan fasilitas kepada penyelenggara pemilihan wali kota dan wakil wali kota, fasilitasi penyusunan langkah-langkah antisipasi, kebijakan yang responsif terhadap situasi sosial, politik, ketenteraman, ketertiban dan keamanan yang berkembang di Kota Bogor menjelang, selama serta pasca-pilkada.
"Selain itu, Desk memiliki tugas pelaksanaan advokasi mengenai penegakan hukum secara tuntas dan transparan pada rangkaian proses pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta melaporkan pelaksanaan Pilkada Kota Bogor tahun 2013 kepada Gubernur Jawa Barat," ujarnya.
Sementara itu, dalam sosialisasi tersebut Ketua KPU Kota Bogor, Agus Teguh Suryaman, menyampaikan pelaksanaan pemungutan suara pilkada di kota hujan itu dijadwalkan pada 14 September mendatang.
Agus mengatakan, saat ini KPU telah menetapkan jumlah daftar pemilih tetap Pilkada Kota Bogor.
"Jumlah pemilih terdaftar dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2013 sebanyak 682.995 orang, terdiri 343.268 laki-laki dan 339.727 perempuan," katanya.
Lebih lanjut Agus memaparkan, perhitungan dan rekapitulasi hasil penhitungan suara rekapitulasi suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada tanggal 14 September, rekapitulasi suara di PPS tanggal 15-16 September, rekapitulasi suara di PPK tanggal 17-18 September 2013.
Selanjutnya, rekapitulasi suara di KPU tanggal 19-20 September, dan rekapitulasi suara hasil pemilu pada tanggal 20 September 2013.
"Dalam masa itu juga ada pengajuan keberatan hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 21-23 September dan proses penghitungan di MK 24 September 2013," ujar Agus.
Untuk penetapan calon terpilih, lanjut Agus, didasarkan pada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terplih.
Namun, lanjutnya, apabila tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, dan ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30 persen dari jumlah suara sah, maka pasangan calon yang memperoleh suara terbesar dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
"Tapi, apabila tidak ada yang memperoleh lebih dari 30 persen jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua. Jika harus terjadi pemungutan suara putaran kedua, akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 16 November 2013," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013
"Sosialisasi digelar secara bertahap di masing-masing kecamatan, dan sudah dimulai sejak Rabu (14/8) di Kecamatan Bogor Timur," kata Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Bogor selaku Sekretris Desk Pemilu Kota Bogor Tri Irijanto, Jumat.
Irijanto dihubungi di Bogor menjelaskan dalam sosialisasi disampaikan mengenai tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah oleh KPU setempat.
Dalam kesempatan tersebut sekaligus disosialisasikan tugas dan fungsi Desk Pemilu Kota Bogor.
Dijelaskannya, Desk Pemilu Kota Bogor memiliki tugas dan fungsi menyampaikan dan mesosialisasikan pelaksanaan Pilkada dalam rangka menyukseskan pelaksanaan pemilihan pasangan calon wali kota-calon wakil wali kota.
Untuk memperlancar pelaksanaan Pilkada Kota Bogor, lanjutnya, pemerintah daerah perlu mengambil langkah-langkah dan antisipasi mengenai keadaan penyelenggaraan pemerintahan, politik, keamanan, dan memberikan fasilitasi pada tahap pelaksanaan pemilihan tersebut.
Menurut irijanto, Desk Pilkada Kota Bogor memiliki fungsi melakukan pemantauan kelancaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Mensosialisasikan perihal pelaksanaan pilkada serta upaya penyadaran kepada warga masyarakat untuk berperan serta secara aktif dan profesional atas hak-hak politik warga.
Selanjutnya, kata Tri, Desk Pemilu Kota Bogor memiliki tugas untuk memfasilitasi pemberian dukungan fasilitas kepada penyelenggara pemilihan wali kota dan wakil wali kota, fasilitasi penyusunan langkah-langkah antisipasi, kebijakan yang responsif terhadap situasi sosial, politik, ketenteraman, ketertiban dan keamanan yang berkembang di Kota Bogor menjelang, selama serta pasca-pilkada.
"Selain itu, Desk memiliki tugas pelaksanaan advokasi mengenai penegakan hukum secara tuntas dan transparan pada rangkaian proses pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta melaporkan pelaksanaan Pilkada Kota Bogor tahun 2013 kepada Gubernur Jawa Barat," ujarnya.
Sementara itu, dalam sosialisasi tersebut Ketua KPU Kota Bogor, Agus Teguh Suryaman, menyampaikan pelaksanaan pemungutan suara pilkada di kota hujan itu dijadwalkan pada 14 September mendatang.
Agus mengatakan, saat ini KPU telah menetapkan jumlah daftar pemilih tetap Pilkada Kota Bogor.
"Jumlah pemilih terdaftar dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2013 sebanyak 682.995 orang, terdiri 343.268 laki-laki dan 339.727 perempuan," katanya.
Lebih lanjut Agus memaparkan, perhitungan dan rekapitulasi hasil penhitungan suara rekapitulasi suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada tanggal 14 September, rekapitulasi suara di PPS tanggal 15-16 September, rekapitulasi suara di PPK tanggal 17-18 September 2013.
Selanjutnya, rekapitulasi suara di KPU tanggal 19-20 September, dan rekapitulasi suara hasil pemilu pada tanggal 20 September 2013.
"Dalam masa itu juga ada pengajuan keberatan hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 21-23 September dan proses penghitungan di MK 24 September 2013," ujar Agus.
Untuk penetapan calon terpilih, lanjut Agus, didasarkan pada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terplih.
Namun, lanjutnya, apabila tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, dan ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30 persen dari jumlah suara sah, maka pasangan calon yang memperoleh suara terbesar dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
"Tapi, apabila tidak ada yang memperoleh lebih dari 30 persen jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua. Jika harus terjadi pemungutan suara putaran kedua, akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 16 November 2013," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013