Berkas pemeriksaan tiga emak-emak yang terlibat dalam kasus ujaran kebencian terhadap pasangan Jokowi-Maruf Amin dinyatakan belum lengkap, sehingga Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jabar, mengembalikan berkas tersebut ke Polres Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra, di Karawang, Selasa, mengatakan sebelumnya berkas pemeriksaan dalam kasus itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Tapi berkas itu dikembalikan lagi ke Polres karena dinyatakan belum lengkap.

Atas hal tersebut, kini pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kejari untuk melanjutkan tahapan pemeriksaan.  

"Kami sudah melimpahkan berkas ke Kejari dan dinyatakan belum lengkap. Tapi saat ini kami belum mendapat petunjuk kekurangan apa saja yang harus dilengkapi, jadi kami masih menunggu," katanya.

Ia mengatakan, secara umum berkas perkara pemeriksaan emak-emak yang terdiri atas Citra Widaningsih, Engqay Sugiyanti, dan Ika Peranika sudah hampir selesai jika didasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi.

Tapi untuk pelimpahan selanjutnya, masih menunggu petunjuk resmi dari tim penuntut umum kejaksaan untuk melengkapi berkas tersebut.

Sebelumnya, polisi mengamankan tiga orang wanita yang diduga berkampanye hitam di Karawang, Jawa Barat pada Minggu (24/2) jelang tengah malam.

Ketiga ibu rumah tangga itu yakni Engkay Sugiyanti warga Desa Wancimekar Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang, Ika Peranika warga Desa Wancimekar Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang dan Citra Widaningsih warga Telukjambe Desa Sukaraja Kabupaten Karawang.

Diketahui, video sosialisasi berisi kampanye hitam terhadap salah satu pasangan capres-cawapres melalui media sosial.

Dalam rekaman terlihat, para pelaku itu berbicara dengan Bahasa Sunda menyampaikan pesan "Moal aya deui sora azan, moal aya deui nu make tiung. Awewe jeung awewe meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin," kata perempuan melalui video yang viral itu.

Dalam Bahasa Indonesia memiliki arti "Tidak ada lagi suara azan, tidak ada lagi yang pakai kerudung, perempuan dengan perempuan boleh menikah, pria dengan pria boleh menikah,".

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019