Nasib tragis dialami oleh N (30), warga Kampung Gebang Malang RT 01/01 Desa Sirnajati, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat itu dihabisi oleh suaminya sendiri, S (35) dan temannya M (36) pada Rabu (27/2) dini hari lalu.

Kasus pembunuhan berencana itu awalnya terungkap setelah warga sekitar lokasi kejadian mencium aroma tidak sedap di rumah korban semenjak Senin (4/3).

Warga yang penasaran kemudian mengunjungi rumah tersebut dan menemukan mayat korban telah membusuk dengan posisi terlentang.

Berbekal informasi warga, polisi kemudian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan sempat menduga N merupakan korban tindak pidana pencurian karena sepeda motor dan dompetnya hilang.

Kapolsek Serang Baru AKP Wito mengatakan, awalnya polisi tidak mencurigai suami korban karena turut membantu proses pengangkatan jenazah hingga penyidikan. Namun setelah ditelusuri, ada sejumlah hal yang janggal ditambah bukti-bukti yang mengarah ke suami korban.

"Pelaku membunuh istrinya atas dasar sakit hati karena menemukan percakapan istrinya dengan pria lain di telepon genggamnya. Selain itu, keduanya juga kerap terlibat cekcok dan adu mulut," kata Wito di Cikarang, Jumat.

Menurut keterangan pelaku, korban juga kerap menghina keluarga pelaku sehingga menjadi alasan pelaku untuk menghabisi nyawa istrinya tersebut.

"Atas dasar itu, kemudian pelaku mengajak temannya untuk menghabisi korban. Pembunuhan itu terjadi pada 27 Februari sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku dan temannya masuk lewat pintu belakang," ungkapnya.

Korban yang saat itu tengah tertidur bersama anaknya yang berusia empat tahun, dibekap menggunakan handuk dan bantal serta dicekik lehernya oleh pelaku M, sementara suaminya memegangi tangan dan kaki korban.

"Setelah korban tidak bernyawa, para pelaku meninggalkan rumah lewat pintu belakang. Selang empat jam kemudian, suami korban kembali ke rumah untuk mengambil anaknya," jelasnya.

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya handuk, bantal, sepeda motor, STNK dan helm milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019