Warga Bogor Utara Kota Bogor Provinsi Jawa Barat menginginkan agar jalan Regional Ring Road (R3) segera dibuka, dengan tetap memperhatikan tahapan-tahapan yang sudah diatur dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Demikian antara lain harapan warga sebagaimana disampaikan oleh  Ketua RW-15, Andri Susanta, dan Ketua-RW-16, Priyono mewakili warga MBR/GP, dan umumnya mewakili pengguna akses R3, usai bertemu Sekda Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, di Bogor, Selasa (5 Maret 2019).

Sebelunya diberitakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Bogor untuk menutup Jalan Regional Ring Road atau R3 itu sampai biaya ganti rugi dibayarkan.

Penutupan ini dilaksanakan terhitung mulai Sabtu, 22 Desember 2018, pukul 00.00 WIB, atau Sabtu dini hari. Proses penutupan jalan menggunakan 'water barriers' itu dipimpin langsung oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, yang dimulai dari pukul 23.45 WIB, Jumat malamnya.

Jalan R3 merupakan jalur alternatif yang dibangun Pemkot Bogor sejak 2014, bertujuan untuk mengurai kemacetan di jalur utama pusat kota, seperti Jalan Pajajaran.

Masyarakat yang dari wilayah Bogor Utara apabila akan ke arah kawasan Puncak, dapat melintasi jalur ini yang tembus ke Katulampa dan Tajur.

Ringkasan isi pertemuan

Pada audiensi ke balai kota tersebut, wali kota diwakili Sekda beserta jajarannya, termasuk dari Bagian Hukum Pemkot Bogor.

Beberapa hal yang disimpulkan atas audiensi perihal R3 itu, antara lain adalah, sebagai berkut:

1. Maksud dan tujuan kedatangan wakil warga adalah untuk bersilaturahim, dan memyampaikan aspirasi dari warga atas penutupan jalan R3 itu.
2. Penyampaian secara detail dampak sosial negatif atas penutupan R3, termasuk soal ketidaknyamanan dan kemacetan yang luar biasa oleh pengguna jalan.
3. Sebagai masyarakat umum menginginkan agar R3 segera dibuka, tentu dengan tahapan-tahapan yang sudah diatur dan sesuai denganperaturan perundangan yang berlaku.
4. Secara umum Sekda Kota Bogor menyampaikan kronologis atas R3, dan upaya-upaya yang telah dilakukan, termasuk musyawarah-musyawarah.
5. Menurut keteranagnnya, kondisi saat ini uang ganti rugi lahan sudah tersedia sesuai nilai appraisal Rp14,9 Miliar. Appraisal dilakukan oleh badan independen yang profesional.
6. Saat ini belum ada kesepakatan atas nilai appraisal yang kemungkinan beda penafsiran antara para pihak, perihal nilai kompensasi pemakaian lahan 2014-2018. Saat ini para pihak sedang bertanya dan menjawab secara tertulis (dalam proses). Tentu semua hal ini menginginkan landasan hukumnya, sehingga tidak terjadi beda penafsiran atas nilai appraisal.
7. Batas musyawarah perdamaian adalah 8 Maret 2019, bila ada kesepakatan para pihak tentunya tahapan pembukaan R3 diawali dengan pembayaran ganti rugi lahan dan pengadilan memutuskan.
8. Bila tidak terjadi kesepakatan, tentu akan ada proses berikutnya, bisa jadi proses konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi di pengadilan (Rp14,9 M). Secara otomatis mungkin R3 akan menjadi penguasaan Pemkot yang secara logika R3 bisa dibuka Pemkot.
9. Bisa jadi selanjutnya ada proses keberatan, banding, putusan.  Yang masing-masing punya durasi (batas waktu), secara aspek yuridis.
10. Kita (warga) sangat berharap musyawarah para pihak di batas akhir perdamaian 8 Maret 2019 ada kesepakatan dengan masing-masing pihak mengedepankan kepentingan umum, terlepas dari persoalan yang ada.
11. Warga menginginkan agar R3 bisa diakses atas dasar kepentingan umum. (*/ANT-BPJ).

Pewarta: Pewarta ANTARA

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019