Bogor (Antara) - Kejaksaan Negeri Bogor memusnahkan barang bukti tindak kejahatan selama kurun Juni 2012-April 2013 yang sudah berketetapan hukum berupa narkoba dan minuman keras, Rabu.
Narkoba dan minuman keras yang dimusnahkan di halaman Balai Kota Bogor tersebut terdiri dari 117 kg ganja, 30 gram putau, 192 kg shabu-shabu, dan tujuh butir ekstasi.
"Di antara barang bukti yang dimusnahkan, ada sekitar 109 botol minuman keras dari berbagai jenis," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bogor Yudhi Sutoto.
Pemusnahan barang bukti tindak kejahatan yang terjadi di wilayah Kota Bogor tersebut dihadiri jajaran Muspida setempat diantaranya, Kapolres Bogor, AKBP Bahtiar Ujang Purnama, perwakilan DPRD, Pemerintah Kota Bogor dan Alim ulama.
Kajari menyebutkan, pemusnahan dilakukan dalam rangka meperingati hari anti narkoba internasional tingkat Kota Bogor.
Diungkapkannya, kasus kejahatan narkoba di wilayah Kota Bogor saat ini sangat merihatinkan karena kuantitasnya relatif tingginya.
"Selama satu tahun ini jumlah kasus narkoba di Kota Bogor telah mencapai 98 kasus," ungkap Kejari.
Kejari menyebutkan, kondisi demikian mengharuskan aparat hukum bertindak sangat tegas terhadap setiap penyalahgunaan narkoba dan psikotropika.
"Kami bersyukur karena aparat Kepolisian telah bertugas mengamankan barang bukti narkoba dan menetapkan 165 tersangka yang terlibat narkoba," katanya.
Kejari menuturkan, maraknya tindak penyalahgunaan natkotika di Kota Bogor dapat menjadi peringatan bagi semua elemen masyarakat untuk terus bergandeng tangan dan bahu membahu memerangi kejahatan nomor satu di dunia tersebut.
Diutarakannya, perang terhadap narkoba tidak cukup hanya dilakukan dengan aparat penegakan hukum, tapi juga melibatkan elemen masyarakat.
"Pemberantasan bahaya narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab Badan Narkotika saja, tapi tanggung jawab bersama semua pihak," katanya.
Sementara itu, Kapolres Bogor, AKBP Bahtiar Ujang Purnama menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan kasus yang terjadi selama Juni 2012 hingga April 2013.
"Selain mengamankan dan memusnahkan barang bukti narkoba kami (Polres Bogor Kota) juga telah memproses hukum 188 tersangka," kata Kapolres.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tindak kejahatan narkoba dan minuman keras, Kejari Bogor menyerahkan penghargaan Wali Kota kepada empat aparat penegak hukum atas dedikasinya dalam pelaksanaan pemberantasaan, penggunaan dan peredaran narkoba (P4GN).
Empat aparat penegak hukum yang mendapat penghargaan Wali Kota Bogor tersebut adalah Brigadir Markus Jaja Zebua SH (Polres Bogor) Briptu Dyah Ayu S (Polres Bogor), Erna Suarti SH, dan Pungkie Kusuma Hapsari SH dari Kejaksaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013
Narkoba dan minuman keras yang dimusnahkan di halaman Balai Kota Bogor tersebut terdiri dari 117 kg ganja, 30 gram putau, 192 kg shabu-shabu, dan tujuh butir ekstasi.
"Di antara barang bukti yang dimusnahkan, ada sekitar 109 botol minuman keras dari berbagai jenis," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bogor Yudhi Sutoto.
Pemusnahan barang bukti tindak kejahatan yang terjadi di wilayah Kota Bogor tersebut dihadiri jajaran Muspida setempat diantaranya, Kapolres Bogor, AKBP Bahtiar Ujang Purnama, perwakilan DPRD, Pemerintah Kota Bogor dan Alim ulama.
Kajari menyebutkan, pemusnahan dilakukan dalam rangka meperingati hari anti narkoba internasional tingkat Kota Bogor.
Diungkapkannya, kasus kejahatan narkoba di wilayah Kota Bogor saat ini sangat merihatinkan karena kuantitasnya relatif tingginya.
"Selama satu tahun ini jumlah kasus narkoba di Kota Bogor telah mencapai 98 kasus," ungkap Kejari.
Kejari menyebutkan, kondisi demikian mengharuskan aparat hukum bertindak sangat tegas terhadap setiap penyalahgunaan narkoba dan psikotropika.
"Kami bersyukur karena aparat Kepolisian telah bertugas mengamankan barang bukti narkoba dan menetapkan 165 tersangka yang terlibat narkoba," katanya.
Kejari menuturkan, maraknya tindak penyalahgunaan natkotika di Kota Bogor dapat menjadi peringatan bagi semua elemen masyarakat untuk terus bergandeng tangan dan bahu membahu memerangi kejahatan nomor satu di dunia tersebut.
Diutarakannya, perang terhadap narkoba tidak cukup hanya dilakukan dengan aparat penegakan hukum, tapi juga melibatkan elemen masyarakat.
"Pemberantasan bahaya narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab Badan Narkotika saja, tapi tanggung jawab bersama semua pihak," katanya.
Sementara itu, Kapolres Bogor, AKBP Bahtiar Ujang Purnama menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan kasus yang terjadi selama Juni 2012 hingga April 2013.
"Selain mengamankan dan memusnahkan barang bukti narkoba kami (Polres Bogor Kota) juga telah memproses hukum 188 tersangka," kata Kapolres.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tindak kejahatan narkoba dan minuman keras, Kejari Bogor menyerahkan penghargaan Wali Kota kepada empat aparat penegak hukum atas dedikasinya dalam pelaksanaan pemberantasaan, penggunaan dan peredaran narkoba (P4GN).
Empat aparat penegak hukum yang mendapat penghargaan Wali Kota Bogor tersebut adalah Brigadir Markus Jaja Zebua SH (Polres Bogor) Briptu Dyah Ayu S (Polres Bogor), Erna Suarti SH, dan Pungkie Kusuma Hapsari SH dari Kejaksaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013