Direktorat Jenderal Imigrasi memeriksa 78 warga negara asing (WNA) yang terjaring operasi penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi di lokasi proyek konstruksi Greenland International Industrial Center (GIIC) Deltamas, Kabupaten Bekasi.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra mengatakan seluruh WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan administratif terkait kesesuaian izin tinggal dengan aktivitas yang dilakukan.

“Seluruh WNA masih diperiksa terkait kesesuaian antara izin tinggal dengan aktivitasnya selama berada di Indonesia, khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi,” kata Jaya di Bekasi, Rabu.

Ia menjelaskan para WNA tersebut diamankan saat bekerja di area proyek dan tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian berupa paspor maupun izin tinggal yang sah saat pemeriksaan berlangsung.

Baca juga: Seorang WNA asal Korea ditangkap saat sedang gunakan sabu-sabu
Baca juga: Tercatat ada 947 WNA asal China di Bekasi

Dari 78 WNA tersebut, 76 orang merupakan warga negara Tiongkok, satu warga negara Vietnam, dan satu warga negara Malaysia. Seluruhnya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Bekasi untuk proses identifikasi dan pemeriksaan lanjutan.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tujuh WNA memiliki izin tinggal terbatas, sementara 69 warga negara Tiongkok dan satu warga negara Vietnam menggunakan izin tinggal kunjungan. Satu warga negara Malaysia tercatat menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan untuk tujuan wisata.

Petugas saat ini masih mengonfirmasi kesesuaian aktivitas tujuh pemegang izin tinggal terbatas dengan izin yang dimiliki. Sementara itu, 71 WNA pengguna izin tinggal kunjungan juga didalami untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran.

Baca juga: Perizinan tidak lengkap dua WNA India dideportasi

Jaya menegaskan apabila terbukti melanggar, para WNA tersebut akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.

Sebaliknya, bagi WNA yang memiliki dokumen lengkap dan sesuai peruntukan, dokumen akan dikembalikan dan yang bersangkutan dapat melanjutkan aktivitasnya.

Ia menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas keamanan melalui pengawasan orang asing dengan menerapkan prinsip kebijakan selektif, yakni hanya mengizinkan orang asing yang memberikan manfaat bagi Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Anggi Wicaksono menambahkan 78 WNA tersebut terjaring dalam operasi khusus dengan sandi Wirawaspada yang dilaksanakan serentak secara nasional pada 7–11 April 2026.

Operasi tersebut berfokus pada pengawasan keberadaan dan aktivitas tenaga kerja asing, salah satunya dilakukan di kawasan proyek GIIC Deltamas yang tengah melakukan pembangunan.

Imigrasi Bekasi juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan keberadaan WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian melalui layanan pengaduan resmi.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2026