Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi memastikan proses pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) milik warga Negara Korea Selatan berinisial KD telah dilaksanakan sesuai prosedur ketentuan hukum dan administrasi keimigrasian yang berlaku.

Penegasan itu disampaikan menyusul munculnya perhatian publik terkait proses perpanjangan izin tinggal KD yang diketahui tengah menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Anggi Wicaksono di Cikarang, Rabu menyatakan pihaknya menjalankan prosedur berdasarkan aturan yang berlaku tanpa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

"Proses izin tinggal yang diberikan kepada warga Korsel dengan inisial KD tersebut ialah proses administrasi yang tidak menghilangkan proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian," katanya.

Ia menjelaskan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib memiliki visa atau izin tinggal yang sah dan masih berlaku sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pihaknya menekankan pentingnya asas praduga tidak bersalah dalam penanganan perkara hukum. Asas tersebut merupakan prinsip fundamental hukum yang bertujuan melindungi hak asasi manusia, menjamin keadilan serta mencegah penghakiman publik sebelum adanya putusan pengadilan.

"Setiap orang yang disangka, ditangkap atau didakwa melakukan tindak pidana wajib dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht)," katanya.

Ia juga menjelaskan warga negara asing yang tengah menjalani proses hukum namun tidak ditahan tetap memiliki kewajiban menjaga masa berlaku visa atau izin tinggal. Lain halnya apabila seorang tersebut dikenakan penahanan.

"Apabila WNA itu ditahan maka yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki visa sesuai ketentuan pasal 48 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya.

Imigrasi Bekasi menyebut saat ini yang bersangkutan tidak lagi berada di bawah penjaminan PT GAS. Perubahan tersebut melalui mekanisme Bridging Visa yang diajukan secara daring kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Ini semua melalui prosedural mekanisme 'Bridging Visa' yang diajukan kepada secara online dengan melampirkan persyaratan sesuai pasal 94A angka 3 Permenkumham nomor 11 tahun 2024," jelasnya.

Anggi turut mengimbau seluruh warga negara asing untuk menjaga izin tinggal tetap aktif selama menjalani proses hukum agar tidak terkena sanksi overstay.

"Overstay dikenakan biaya beban satu juta rupiah per hari yang mana jika mencapai 60 hari maka dikenakan sanksi deportasi," kata dia.



Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor : Syarif Abdullah

COPYRIGHT © ANTARA 2026