Cikarang, Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengaku akan terus menagih janji para pengembang perumahan setempat untuk segera menuntaskan kewajibannya.

"Kewajiban yang harus dipenuhi pengembang adalah ketersediaan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos dan Fasum) untuk diserahkan kepada kami," kata Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan di Cikarang, Selasa.

Iwan menjelaskan, perihal lahan Fasos dan Fasum sebenarnya telah diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 dimana pengembang wajib menyerahkan lahan Fasos dan Fasumnya kepada pemerintah.

"Kita sudah panggil dan kita imbau para pengembang perumahan, namun masih saja banyak yang belum memenuhi kewajibannya," kata dia.

Dari total ratusan pengembang perumahan yang menjalankan usahanya di Kabupaten Bekasi, sejauh ini baru 36 pengembang yang sudah menyerahkan lahan Fasos dan Fasum ke pihaknya.

"Bahkan keberadaan pengembang di sini sudah berpuluh-puluh tahun, sementara Dinas kami baru dua tahun berdiri. Makanya akan terus kita tata dan monitor seluruhnya agar data kita valid," ucapnya.

Menurut Iwan, kelemahan pemerintah daerah untuk menertibkan persoalan ini adalah tidak adanya penerapan sanksi di dalam regulasi yang mengaturnya.

Sanksi yang dimaksudkan itu apakah masuk dalam pidana atau perdata bagi pengembang yang enggan menyerahkan lahan Fasos dan Fasum atas lahan yang mereka kerjakan.

"Ini yang membuat kami kesulitan untuk memaksa mereka menyerahkan lahan Fasos dan Fasum, tidak ada kejelasan mengenai sanksi karena tidak diatur dalam Permendagri itu sendiri," jelasnya.

Ia menambahkan, di tahun 2018 saja, dari enam pengembang yang dipanggil pihaknya, baru satu pengembang yang menyatakan kesanggupannya untuk merealisasikan penyerahan lahan tersebut.

Iwan menargetkan pada tahun 2019 ini, minimal ada 10 pengembang yang menyerahkan kewajiban Fasos dan Fasum kepada pemerintah daerah.

"Karena mereka sudah seharusnya menyerahkan saat awal mengurus perizinannya," tandas Iwan.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019