Pemerhati budaya dan komunikasi digital Firman Kurniawan mengatakan pendidikan masyarakat dalam bentuk literasi digital tetap perlu diperkuat oleh Pemerintah agar Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) bisa efektif.
Ketika dihubungi Antara di Jakarta pada Selasa, Firman mengatakan bahwa kehadiran PP Tunas sebagai payung hukum patut diapresiasi, meski begitu Pemerintah tetap perlu menghadirkan pendidikan kepada masyarakat secara intensif agar terdapat peningkatan kesadaran di masyarakat tentang pelindungan anak di ruang digital.
"Pendidikan masyarakat itu ada dua hal yang utama. Pertama pendidikan agar masyarakat bisa menjaga ruang digital dengan menghasilkan konten yang sehat, tidak membahayakan pertumbuhan mental anak-anak," katanya.
Baca juga: Mendikdasmen dukung Peraturan Menkomdigi batasi penggunaan gawai untuk anak
Baca juga: KemenPPPA sebut aturan pelaksana PP Tunas lindungi anak di ruang digital
Hal lain yang perlu diperhatikan ialah pendidikan bagi orang tua agar mampu mengajari anak-anaknya mengenai rambu-rambu bahaya dari ruang digital karena ruang digital merupakan gerbang yang tak terbatas.
Kehadiran PP Tunas menjadi momentum yang tepat bagi pemerintah untuk kembali membuat program literasi digital menjadi masif sebagai bagian dari pendidikan masyarakat tersebut.
Firman berpendapat pilar literasi digital yang sudah ditetapkan Pemerintah yaitu cakap digital, keamanan digital, budaya digital, dan etika digital juga harus terus diperbarui dalam program literasi yang akan dijalankan.
Hal itu dikarenakan perkembangan teknologi dan ancaman di ruang siber terus berkembang dan semakin kompleks. Ia mencontohkan awalnya platform digital Roblox diciptakan sebagai sarana hiburan atau gim anak.
Ternyata seiring berkembangnya teknologi tersebut, justru banyak pengguna dewasa yang akhirnya berkecimpung menjadi kreator Roblox dan akhirnya menjadi celah keamanan untuk pengguna anak-anak.
Berkaca dari contoh tersebut, pemerintah melalui literasi digital harus melakukan pembaruan materi terutama terkait keamanan digital untuk tetap relevan diajarkan kepada masyarakat sesuai dengan kondisi ruang digital saat ini.
"Adanya PP Tunas ini kalau menurut saya merupakan alat yang paling akhir (untuk melindungi anak-anak di ruang digital). Hal yang paling utama justru adalah literasi digital," kata Firman.
PP Tunas awalnya hadir dan diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada Maret 2025, aturan ini bertujuan untuk mengatur tata kelola platform digital sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) agar dapat menghadirkan layanan yang aman untuk anak-anak.
Aturan ini diharapkan dapat memproteksi anak-anak Indonesia dari potensi ancaman keamanan di ruang digital seperti perundungan siber, penipuan digital, hingga paparan konten negatif seperti pornografi.
Terbaru, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid secara resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas.
Permen Komdigi nomor 9 tahun 2026 itu mengatur kewajiban PSE agar dapat mencantumkan batasan usia untuk layanan atau fitur yang dihadirkan PSE hingga melakukan penilaian mandiri untuk menentukan profil risiko.
Terdapat juga kewajiban untuk menyediakan fitur pengawasan orang tua apabila PSE mewajibkan pengguna teknologi memiliki akun khusus.
Baca juga: Mendikdasmen dukung Peraturan Menkomdigi batasi penggunaan gawai untuk anak
Baca juga: KemenPPPA sebut aturan pelaksana PP Tunas lindungi anak di ruang digital
Editor :
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2026