Karawang, 9/12 (ANTARA) - Para janda korban peristiwa Rawagede berharap selain permohonan maaf yang disampaikan Pemerintah Belanda saat peringatan "Peristiwa Rawagede" di Monumen Rawagede, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, juga disertai dengan disegerakannya pembayaran kompensasi.

Sejumlah janda korban "Peristiwa Rawagede" di Karawang, Jumat mengaku tetap berharap Pemerintah Belanda segera memberi kompensasi kepada mereka setelah Pengadilan Sipil Den Haag, Belanda, memenangkan gugatan para janda korban Peristiwa Rawagede tersebut, pada 14 September 2011.  

Wanti binti Sariman, janda korban Peristiwa Rawagede mengaku gembira atas permintaan maaf Pemerintah Belanda atas aksi militernya pada 9 Desember 1947 hingga menyebabkan jatuhnya ratusan korban sipil di Desa Balongsari, Kecamatan Rawamerta, Karawang.

Ia berharap permintaan maaf secara resmi yang disampaikan Pemerintah Belanda melalui Duta Besa Belanda untuk Indonesia, Tjeerd De Zwaan, dibarengi dengan segera diberikannya kompensasi.

"Saya ingin naik haji dan bikin rumah," kata Wanti.

Akibat peristiwa Rawagede, kata dia, dirinya ditinggal mati suaminya, Bitol dan dua pamannya (Pardi dan Taslim).

Ia mengaku pernah diajak ke Belanda untuk menjadi saksi pada sidang Pengadilan Sipil di negeri kincir angin tersebut.

Sementara itu, setelah Pengadilan Sipil Den Haag, memenangkan gugatan para janda korban Peristiwa Rawagede, Pemerintah Belanda menyiapkan dana kompensasi dengan total 180 ribu Euro atau Rp2,16 miliar kepada sembilan janda korban peristiwa Rawagede.  

Ketua Yayasan Rawagede Karawang Sukarman mengatakan, pada peringatan Peristiwa Rawagede, Jumat, Pemerintah Belanda melaui Dubesnya hanya menyampaikan permohonan maaf. Sedangkan untuk pemberian kompensasi masih belum jelas.

Mengenai Besaran kompensasinya senilai 20 ribu Euro per orang.

Ketua Yayasan Komite Utang Kehormatan Belanda (K.U.K.B.), Jeffrey Pondaag mengatakan, Pemerintah Belanda akan  segera memberikan dana kompensasi kepada sembilan janda korban pembantaian Rawagede, masing-masing senilai 20 ribu Euro.

"Mereka yang akan memperoleh kompensasi sembilan orang, karena sembilan orang janda itu yang menandatangai surat gugatan kepada Pemerintah Belanda. Tetapi untuk janda korban Peristiwa Rawagede yang lainnya akan kami usahakan lagi," katanya.

Dana kompensasi tersebut akan ditransfer ke rekening kantor pengacara keluarga korban, untuk kemudian didistribusikan kepada masing-masing janda korban peristiwa Rawagede yang berhak.

Untuk kelancaran proses distribusi kompensasi, masing-masing janda korban sudah dibuatkan rekening bank.

Kesembilan janda korban yang akan menerima kompensasi dari Pemerintah Belanda ialah Wanti binti Sariman, Lasmi binti Kasilan, Cawi binti Basian, Wanti binti Dodo, almarhumah Layem Binti Murkin (ahli waris Muskarwarjo), almarhumah Wisah binti Silan (ahli waris Tasma), almarhumah Saih bin Sakam (ahli waris Tasmin), Tijeng binti Tasim, serta Taswi.

Keterangan Foto:  Duta Besar Belanda untuk Indonesia, Tjeerd De Zwaan, (kanan) melakukan tabur bunga di kompleks pemakaman korban eristiwa Rawagede, usai peringatan Peristiwa Rawagede, di depan Monumen
Rawagede, Karawang, Jabar, Jumat (9/12). Foto: ANTARA/M. Ali Khumaini

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2011