Depok (ANTARA News Megapolitan) - Anggota Komisi V DPR RI, Intan Fauzi menggandeng Balai Pembinaan Konstruksi Wilayah III Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelar pelatihan uji kompetensi dan sertifikasi kepada 100 Tenaga Konstruksi se-Kota Depok, Jawa Barat.

"Kegiatan uji kompetensi sertifikasi tenaga kerja konstruksi oleh instruktur yang terlatih di bidang konstruksi termasuk Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sangat penting sehingga bisa bekerja pada perusahaan konstruksi, juga bangunan tinggi dan lainnya," kata Intan Fauzi di Depok, Jawa Barat, Sabtu.

Pelatihan selama 2 hari ini mengikutsertakan 100 orang dari berbagai profesi di bidang konstruksi seperti tukang besi beton, tukang pasang bata, tukang bangunan gedung, tukang pasang ubin, tukang pasang plester, dan lain-lain.

Menurut Intan, kegiatan uji kompetensi dan sertifikasi ini sangat relevan dalam rangka menjawab tantangan jasa konstruksi sekarang ini. Apalagi tuntutan kompetensi dan mutu tenaga kerja dalam bidang konstruksi mutlak diperlukan beberapa tahun mendatang.

Ia menjelaskan jumlah pekerja jasa konstruksi di Indonesia sangat banyak. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah tenaga kerja konstruksi di Indonesia sekitar 5,7 juta orang.

Dari angka tersebut, sebesar 10 persen dari tenaga kerja konstruksi yang ada merupakan tenaga ahli, sebesar 30 persen tenaga trampil dan 60 persen tenaga kerja tidak trampil.

"Dan kurang dari tujuh persen yang telah di sertifikasi. Sisanya belum disertifikasi," jelas anggota DPR Dapil Depok-Bekasi.

Pertumbuhan tenaga kerja sektor konstruksi di Indonesia saat sekitar enam persen per tahun.

"Pembangunan infrastruktur yang masif saat ini tentu membutuhkan tenaga konstruksi yang mumpuni," katanya.

Sementara itu, Instruktur Kementerian PUPR, Hadi Yusup mengatakan sertifikasi bagi tenaga kerja konstruksi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017.

Dalam Pasal 70 disebutkan bahwa setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompensi kerja. ?Sedangkan sertifikat kompetensi kerja ini diperoleh melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Indonesia (SKKNI).

Sertifikasi ini mutlak diperlukan mengingat peran jasa konstruksi sangat strategis dalam pembangunan nasional. Dengan demikian ?diharapkan para pekerja konstruksi ini memiliki kemampuan kompetitif sehingga menghasilkan karya berkualitas serta berdaya guna bagi kepentingan masyarakat.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019