Purwakarta (ANTARA News Megapolitan) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, akan memasang tapping box atau alat monitoring transaksi usaha berbasis online di sejumlah tempat usaha.
"Potensi kerugian pajak cukup tinggi. Jadi perlu dipasang alat itu," kata Kepala Bapenda Kabupaten Purwakarta Iyus Permana di Purwakarta, Selasa.
Ia mengatakan, potensi pajak yang lost atau mengalami kerugian mencapai 10 persen dari realisasi.
Pemasangan tapping box bertujuan untuk menekan dan meminimalisasi lost pajak akibat penghitungan secara manual, mengingat potensi pajak dari sektor usaha rumah makan dan hotel cukup besar.
Sepuluh alat tapping box yang akan dipasang di tempat hiburan malam, rumah makan dan hotel.
Iyus menjelaskan untuk tahap pertama, ada sepuluh alat yang akan dipasang di sejumlah tempat usaha. Pemasangan mulai dilakukan pada pertengahan Februari.
"Sekarang kami masih menyiapkan dasar hukumnya," kata dia.
Dengan pemasangan alat tersebut diharapkan ada kejujuran pewajib pajak dalam menghitung pendapatannya. Sebab alat itu langsung terkoneksi ke sistem data di Bapenda dan juga ke aplikasi Ogan Lopian yang dikelola Diskominfo.
"Sistemnya terintegrasi dan bisa langsung dapat dilihat,sehingga akan ketahuan apabila ada wajib pajak yang memanipulasi data," katanya.
Editor berita: N. Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019
"Potensi kerugian pajak cukup tinggi. Jadi perlu dipasang alat itu," kata Kepala Bapenda Kabupaten Purwakarta Iyus Permana di Purwakarta, Selasa.
Ia mengatakan, potensi pajak yang lost atau mengalami kerugian mencapai 10 persen dari realisasi.
Pemasangan tapping box bertujuan untuk menekan dan meminimalisasi lost pajak akibat penghitungan secara manual, mengingat potensi pajak dari sektor usaha rumah makan dan hotel cukup besar.
Sepuluh alat tapping box yang akan dipasang di tempat hiburan malam, rumah makan dan hotel.
Iyus menjelaskan untuk tahap pertama, ada sepuluh alat yang akan dipasang di sejumlah tempat usaha. Pemasangan mulai dilakukan pada pertengahan Februari.
"Sekarang kami masih menyiapkan dasar hukumnya," kata dia.
Dengan pemasangan alat tersebut diharapkan ada kejujuran pewajib pajak dalam menghitung pendapatannya. Sebab alat itu langsung terkoneksi ke sistem data di Bapenda dan juga ke aplikasi Ogan Lopian yang dikelola Diskominfo.
"Sistemnya terintegrasi dan bisa langsung dapat dilihat,sehingga akan ketahuan apabila ada wajib pajak yang memanipulasi data," katanya.
Editor berita: N. Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019