Depok, 15/5 (Antara) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menyelidiki dugaan adanya seorang jaksa bernama AM menerima suap dari keluarga terpidana kasus narkoba Sumarman sebesar Rp45 juta.
"Kami akan meneliti dahulu kebenarannya. Saya juga baru tahu dan akan melaporkan masalah itu kepada pimpinan terlebih dahulu," kata Kasi Pidana Umum Gede Adiaksa di kantor Kejari Depok, Selasa.
Ia mengatakan saat ini pihaknya akan mencari informasi secara mendalam untuk menentukan sikap selanjutnya.
Gede menjelaskan jaksa yang menangani kasus narkoba tersebut sudah diputus di pengadilan negeri Depok dengan vonis 10 tahun penjara dari tuntutan 11 tahun. "Kalau dilihat putusannya sangat wajar," ujarnya.
Menurut dia, berdasarkan kinerja AM selama bertugas di Depok sangat bagus dan berdedikasi baik.
Sedangkan Istri Sumarman, Rezki Wekaningrum (46) mengakui telah menyerahkan uang sebesar Rp45 juta kepada salah satu jaksa di Kejari Depok AM yang menangani kasus narkoba yang menjerat suaminya.
"Tadinya jaksa tersebut meminta Rp100 juta, tetapi saya tidak punya uang sebanyak itu," ujar dia saat ditemui di kediamannya di Jalan Rebab V no 380, Rt 01 Rw 09 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya.
Rezki menjelaskan setelah pertemuan dengan jaksa tersebut dirinya tidak lagi berkomunikasi. Namun oknum jaksa tersebut kemudian meminta kesanggupan dirinya dengan mengontak dirinya melalui telepon genggam.
"Setelah saya pinjam sana dan pinjam sini akhirnya terkumpul Rp45 juta," ujarnya.
Penyerahan uangnya dilakukan dalam dua tahap yaitu Rp40 juta dan seminggu kemudian Rp5 juta sehingga totalnya menjadi Rp45 juta. Jaksa tersebut berjanji bisa mengurangi hukuman yang diterima suaminya.
Namun kenyataannya ketika vonis dibacakan hanya dikurangi satu tahun menjadi 10 tahun dari 11 tahun tuntutan. "Kalau seperti ini mending tak usah pakai uang segala," sesalnya.
Humas Pengadilan Negeri Kota Depok Iman Lukmanulhakim mengatakan kasus narkoba dengan terdakwa Sumarman telah divonis pada Kamis (25/4) 2013. Terpidana kasus narkoba tersebut saat ini telah menjalani hukuman selama 10 tahun.
Feru L
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013
"Kami akan meneliti dahulu kebenarannya. Saya juga baru tahu dan akan melaporkan masalah itu kepada pimpinan terlebih dahulu," kata Kasi Pidana Umum Gede Adiaksa di kantor Kejari Depok, Selasa.
Ia mengatakan saat ini pihaknya akan mencari informasi secara mendalam untuk menentukan sikap selanjutnya.
Gede menjelaskan jaksa yang menangani kasus narkoba tersebut sudah diputus di pengadilan negeri Depok dengan vonis 10 tahun penjara dari tuntutan 11 tahun. "Kalau dilihat putusannya sangat wajar," ujarnya.
Menurut dia, berdasarkan kinerja AM selama bertugas di Depok sangat bagus dan berdedikasi baik.
Sedangkan Istri Sumarman, Rezki Wekaningrum (46) mengakui telah menyerahkan uang sebesar Rp45 juta kepada salah satu jaksa di Kejari Depok AM yang menangani kasus narkoba yang menjerat suaminya.
"Tadinya jaksa tersebut meminta Rp100 juta, tetapi saya tidak punya uang sebanyak itu," ujar dia saat ditemui di kediamannya di Jalan Rebab V no 380, Rt 01 Rw 09 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya.
Rezki menjelaskan setelah pertemuan dengan jaksa tersebut dirinya tidak lagi berkomunikasi. Namun oknum jaksa tersebut kemudian meminta kesanggupan dirinya dengan mengontak dirinya melalui telepon genggam.
"Setelah saya pinjam sana dan pinjam sini akhirnya terkumpul Rp45 juta," ujarnya.
Penyerahan uangnya dilakukan dalam dua tahap yaitu Rp40 juta dan seminggu kemudian Rp5 juta sehingga totalnya menjadi Rp45 juta. Jaksa tersebut berjanji bisa mengurangi hukuman yang diterima suaminya.
Namun kenyataannya ketika vonis dibacakan hanya dikurangi satu tahun menjadi 10 tahun dari 11 tahun tuntutan. "Kalau seperti ini mending tak usah pakai uang segala," sesalnya.
Humas Pengadilan Negeri Kota Depok Iman Lukmanulhakim mengatakan kasus narkoba dengan terdakwa Sumarman telah divonis pada Kamis (25/4) 2013. Terpidana kasus narkoba tersebut saat ini telah menjalani hukuman selama 10 tahun.
Feru L
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013