Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, menyiapkan pembentukan peraturan daerah (Perda) baru tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) untuk menggantikan regulasi lama yang dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman.

Ketua Pansus Raperda Adminduk DPRD Kota Bogor Subhan mengatakan pembentukan perda baru disepakati bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor dalam rapat kerja pembahasan ekspose Raperda Adminduk, di Bogor, Kamis.

Ia menegaskan regulasi sebelumnya yakni Perda Nomor 16 Tahun 2008 meskipun telah mengalami beberapa kali perubahan, sudah tidak mampu mengakomodasi dinamika kependudukan dan perkembangan teknologi digital.

Baca juga: DPRD Kota Bogor setujui relokasi Pos Damkar Yasmin ke Curug

“Berdasarkan diskusi dengan Disdukcapil, kami sepakat ini menjadi perda pembaruan atau perda baru. Aturan lama sudah tidak relevan sehingga dibutuhkan cantolan hukum baru,” ujar Subhan.

Menurut dia, terdapat tiga aspek utama yang akan diperkuat dalam raperda tersebut, yakni pengaturan mobilitas penduduk, percepatan penerapan identitas kependudukan digital (IKD), serta penguatan peran Disdukcapil dalam pengawasan dan kepatuhan administrasi kependudukan.

Subhan menjelaskan perda baru ini juga diarahkan sebagai dasar hukum pengembangan sistem database kependudukan yang terintegrasi di tingkat daerah, termasuk rencana pembangunan command center dan big data kependudukan Kota Bogor.

“Targetnya adalah tersedianya database kependudukan yang valid dan terintegrasi untuk mendukung pelayanan publik dan kebijakan daerah,” katanya.

Baca juga: DPRD Kota Bogor perketat pengawasan pajak parkir ritel

Salah satu perubahan mendasar dalam Raperda Adminduk tersebut adalah penyesuaian alur birokrasi pelayanan administrasi kependudukan yang melibatkan pengurus wilayah.

Jika sebelumnya, kata dia, warga diwajibkan mengurus surat pengantar RT/RW di awal proses, namun ke depan masyarakat didorong melakukan pendaftaran secara mandiri melalui sistem daring. Setelah proses administrasi di Disdukcapil selesai, warga wajib melaporkan hasilnya kepada RT/RW setempat.

“Peran RT/RW bergeser menjadi pengawasan di akhir proses. Mereka tetap menjadi garda terdepan, namun dalam fungsi pengendalian dan pencatatan warga,” ujar Subhan.

Kepala Disdukcapil Kota Bogor Ganjar Gunawan menilai Raperda Adminduk baru ini penting sebagai payung hukum pemutakhiran data serta perlindungan data pribadi masyarakat.

Baca juga: DPRD Kota Bogor perketat pengawasan penggunaan anggaran Porprov Jabar 2026

Ia menyebutkan selama ini data kependudukan daerah cenderung statis karena telah ditarik ke pusat, sehingga daerah membutuhkan dasar hukum yang lebih kuat untuk mengelola dan memanfaatkan data secara optimal.

“Raperda ini akan mengatur perlindungan data pribadi yang belum diatur secara spesifik dalam Perda lama, sekaligus mendukung pemutakhiran data penduduk,” kata Ganjar.

Selain itu, Raperda Adminduk juga dirancang lebih inklusif dengan memperkuat layanan jemput bola dan memastikan pelayanan administrasi kependudukan dapat diakses secara merata, baik melalui layanan daring maupun luring.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2026