Pada suatu titik dalam perjalanan pemerintahan, laporan audit tak lagi sekadar dokumen administratif. Ia menjelma cermin. Di situlah wajah tata kelola daerah terlihat apa adanya, tanpa riasan, tanpa retorika.

Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester II Tahun 2025 untuk Nusa Tenggara Barat (NTB) berada pada posisi itu. Ia datang di tengah transisi kepemimpinan dan harapan publik akan perubahan, sekaligus membuka lapisan persoalan lama yang belum sepenuhnya tuntas.

Temuan BPK di NTB tidak berdiri sebagai satu kasus tunggal. Ia membentang lintas sektor, mulai perbankan daerah, pertambangan, lingkungan hidup, hingga desain kebijakan ketahanan pangan. Skala dan ragamnya memperlihatkan bahwa persoalan utama bukan semata pelanggaran teknis, melainkan pola tata kelola yang rapuh.

Karena itulah, langkah Inspektorat NTB yang menyatakan siap “jemput bola” mengaudit organisasi perangkat daerah menjadi penting untuk dibaca lebih jauh, apakah ini awal pembenahan sistemik, atau sekadar respons normatif atas tenggat 60 hari yang diamanatkan undang-undang.

 

Temuan

Angka hampir Rp180 miliar transaksi tidak sah di Bank NTB Syariah menjadi sorotan paling keras dalam LHP BPK. Nilai itu bukan hanya besar secara nominal, tetapi juga menunjukkan kerentanan sistemik dalam pengelolaan bank milik daerah.

Insiden siber yang berlangsung sejak 2023 hingga 2025 membuka celah panjang, yakni lemahnya manajemen risiko, belum matangnya pengamanan sistem informasi, serta tata kelola yang belum sepenuhnya berpijak pada prinsip kehati-hatian.

Berhenti pada angka Rp180 miliar saja akan membuat analisa yang timpang. Di sektor pertambangan, BPK menemukan puluhan izin bermasalah, seperti izin usaha pertambangan berada di kawasan pertanian pangan berkelanjutan, lahan sawah dilindungi, sempadan sungai, hingga aktivitas di luar wilayah konsesi.

Ada pula jaminan reklamasi yang tidak ditempatkan sesuai ketentuan, bahkan dicairkan, tanpa persetujuan otoritas teknis. Temuan-temuan ini beririsan langsung dengan risiko lingkungan, konflik ruang, dan hilangnya potensi penerimaan negara maupun daerah.

Jika ditarik benang merah, terlihat satu pola kuat, yakni pengambilan keputusan yang tidak ditopang pengawasan memadai. Baik dalam penyaluran pembiayaan bank daerah maupun penerbitan izin tambang, mekanisme kontrol sering kali tertinggal di belakang laju kebijakan.

Akibatnya, risiko baru disadari, ketika kerugian sudah membesar, lingkungan telanjur tertekan, dan kepercayaan publik tergerus.

Ujian keberanian

Di sinilah peran Inspektorat NTB menjadi krusial. Kesiapan melakukan audit jemput bola menandai pengakuan bahwa mekanisme pasif tidak lagi cukup.

Temuan BPK yang mencakup periode 2023–2025 menunjukkan persoalan lintas waktu, lintas kepemimpinan, dan lintas OPD. Artinya, penyelesaiannya menuntut keberanian institusional, bukan sekadar kepatuhan prosedural.

Batas waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK sering kali dipahami secara administratif, seperti menyusun jawaban, melengkapi dokumen, dan melaporkan progres.

Padahal, substansi tindak lanjut seharusnya menyentuh akar masalah, misalnya, pada kasus Bank NTB Syariah, tindak lanjut bukan hanya pemulihan transaksi atau penutupan celah teknis, tetapi perombakan budaya manajemen risiko, penguatan pengawasan internal, dan penataan ulang orientasi pembiayaan agar lebih berpihak pada sektor produktif masyarakat.

Hal yang sama berlaku pada sektor pertambangan. Audit lanjutan semestinya tidak berhenti pada penertiban izin di atas kertas, tetapi memastikan sinkronisasi tata ruang, perlindungan kawasan pangan, dan penegakan sanksi yang konsisten.

Tanpa itu, audit hanya akan menjadi ritual berulang: temuan dicatat, rekomendasi diberikan, lalu persoalan muncul kembali dalam bentuk baru.


Jalan keluar

Temuan BPK di NTB semestinya dibaca sebagai bahan pembelajaran kebijakan, bukan hanya catatan koreksi administratif.

Dari keseluruhan laporan itu, setidaknya ada tiga pelajaran penting yang layak ditarik dan direnungkan bersama. Pertama, pengawasan harus bergerak dari pola reaktif menuju pendekatan preventif. Selama ini, banyak persoalan baru disadari ketika audit eksternal telah menemukan pelanggaran atau ketidakwajaran.

Padahal, sistem pengendalian internal di organisasi perangkat daerah dan badan usaha milik daerah seharusnya mampu mendeteksi risiko, sejak dini.

Penguatan teknologi pengawasan, peningkatan kapasitas aparatur, serta standardisasi prosedur kerja menjadi kebutuhan mendesak agar kesalahan tidak berulang dalam pola yang sama. Audit idealnya menjadi konfirmasi, bukan kejutan.

Kedua, tata kelola perlu dikembalikan pada tujuan dasarnya, yakni pelayanan publik. Bank daerah, misalnya, tidak boleh terjebak dalam zona nyaman pembiayaan yang aman secara administratif, tetapi minim dampak bagi ekonomi rakyat.

Ketika pembiayaan produktif ke sektor masyarakat terlalu kecil, maka bank kehilangan perannya sebagai instrumen pembangunan daerah. Logika serupa berlaku pada sektor pertambangan.

Izin usaha tidak boleh diperlakukan semata sebagai dokumen administratif, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka keseimbangan antara kepentingan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan ketahanan pangan jangka panjang.

Ketiga, transparansi dan akuntabilitas perlu diperluas ke ruang publik. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tidak seharusnya berhenti di ruang rapat pemerintahan.

Ia perlu diterjemahkan ke dalam bahasa yang mudah dipahami masyarakat agar publik dapat ikut mengawasi proses tindak lanjut. Partisipasi publik yang sehat akan memperkuat akuntabilitas dan menumbuhkan rasa memiliki terhadap agenda perbaikan daerah.

Temuan BPK di NTB adalah alarm, bukan vonis. Ia memberi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk bercermin dan berbenah. Keputusan inspektorat untuk turun langsung ke OPD dapat menjadi titik balik, jika diiringi konsistensi dan keberanian menata sistem secara menyeluruh.

Jika tidak, alarm itu akan kembali berbunyi di laporan berikutnya, dengan angka yang mungkin lebih besar dan dampak yang lebih luas. Pertanyaannya sederhana, namun menentukan; Apakah NTB memilih belajar dan berubah, atau sekadar melihat lalu berlalu?

Pewarta: Abdul Hakim

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2026