Cibinong (ANTARA News Megapolitan) - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menyatakan kehadiran angkutan dalam jaringan (daring) membantu mengisi kekosongan angkutan umum di wilayah Jabodetabek.
"Kami mencatat pergerakan orang di wilayah Jabodetabek sebanyak 50 juta perhari, angkutan daring membantu kekosongan keberadaan angkutan umum yang kini baru tercatat 4 juta," kata Kepala BPTJ Bambang Prihartono di Cibinong, Jawa Barat, Senin.
Bambang mengatakan kebutuhan angkutan umum yang masih kurang akan ditambah dengan keberadaan Mas Rapid Transit (MRT) yang melintasi Jabodetabek masih dalam proses pembangunan.
"Kalau ada MRT angkutan umum menjadi 8 juta untuk mengisi kebutuhan angkutan massal di wilayah Jabodetabek," kata Bambang.
Keberadaan angkutan daring baik roda dua dan empat perlu adanya aturan di setiap pemerintah daerah sehingga tidak menimbulkan masalah baru di wilayah Jabodetabek.
Maka dari itu, Pemerintah daerah se-Jabodetabek khususnya perlu hadir dalam mengatur peraturan angkutan daring guna ke depan tidak ada masalah dan jangan sampai merugikan masyarakat.
"Pemerintah daerah harus hadir dalam persoalan ini intinya bersama sama mengatur angkutan online baik roda dua dan empat," ujarnya.
Bambang juga menegaskan bahwa sistem zonasi kouta daring masih berlaku.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan dalam waktu dekat akan mengeluarkan peraturan mengenai ojek dalam jaringan yang tujuannya untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengemudi.
Menhub mengatakan dengan adanya regulasi tersebut diharapkan tidak ada lagi rasa khawatir dan memberi kepastian hukum bagi pengemudi ojek online.
Editor berita: F. Yunianto
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019
"Kami mencatat pergerakan orang di wilayah Jabodetabek sebanyak 50 juta perhari, angkutan daring membantu kekosongan keberadaan angkutan umum yang kini baru tercatat 4 juta," kata Kepala BPTJ Bambang Prihartono di Cibinong, Jawa Barat, Senin.
Bambang mengatakan kebutuhan angkutan umum yang masih kurang akan ditambah dengan keberadaan Mas Rapid Transit (MRT) yang melintasi Jabodetabek masih dalam proses pembangunan.
"Kalau ada MRT angkutan umum menjadi 8 juta untuk mengisi kebutuhan angkutan massal di wilayah Jabodetabek," kata Bambang.
Keberadaan angkutan daring baik roda dua dan empat perlu adanya aturan di setiap pemerintah daerah sehingga tidak menimbulkan masalah baru di wilayah Jabodetabek.
Maka dari itu, Pemerintah daerah se-Jabodetabek khususnya perlu hadir dalam mengatur peraturan angkutan daring guna ke depan tidak ada masalah dan jangan sampai merugikan masyarakat.
"Pemerintah daerah harus hadir dalam persoalan ini intinya bersama sama mengatur angkutan online baik roda dua dan empat," ujarnya.
Bambang juga menegaskan bahwa sistem zonasi kouta daring masih berlaku.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan dalam waktu dekat akan mengeluarkan peraturan mengenai ojek dalam jaringan yang tujuannya untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengemudi.
Menhub mengatakan dengan adanya regulasi tersebut diharapkan tidak ada lagi rasa khawatir dan memberi kepastian hukum bagi pengemudi ojek online.
Editor berita: F. Yunianto
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019