Cibinong (ANTARA News Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) membahas penyelesaian persoalan aktivitas kendaraan pengangkut material tambang di wilayah Kecamatan Rumpin, Parungpanjang, dan Gunungsindur.

"Kita masih mencari solusi jangka pendek dengan BPTJ terkait jalur tambang tersebut untuk sementara, kami akan memberlakukan jam tayang angkutan barang berat," kata Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Kamis.

Ade menjelaskan, jam tayang bagi angkutan berat atau tambang akan segera diberlakukan, karena jalan itu menyambung dengan wilayah Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten dan menyesuaikan Peraturan Bupati (Perbub ) Tangerang No. 47 tahun 2018 tentang Operasional Angkutan Barang.

"Aktifitas pengangkutan material tambang bersinggungan langsung dengan Kabupaten Tangerang karena berbatasan langsung, makanya kami menyesuaikan," ujarnya.

"Untuk tahap awal ini kita akan lakukan sosialisasi dulu satu bulan sembari menunggu produk apa yang akan dibuat, apakah Perbub atau Pergub," kata Ade.

Rencana tersebut sambung Ade, operasional ini akan berlaku mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB, pengaturan waktu itu selisih dua jam pemberlakuan jam operasional yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang yang dimulai sejak pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

"Aturan ini berlaku untuk angkutan truk besar yang kapasitas 8 ton keatas, kalau truk engkel di bawah 8 ton masih bisa," jelas Ade.

Saat ini Pemerintah Kabupaten Bogor telah membentuk tim kecil untuk merumuskan Peraturan Bupati mengenai jam operasional kendaraan pengangkut material tambang.

Sementara itu Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan, persoalan jalur tersebut untuk jangka pendek sedang dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Bogor melihat persoalan aktivitas material tambang yang berlarut larut hingga saat ini.

BPTJ kata Bambang belum mencari solusi jangka panjang bersama dua pemerintah provinsi dan kabupaten yakni Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan Kabupaten Tangerang, Banten.

"Kami sebagai perwakilan pemerintah pusat turut menyelesaikan persoalan ini," kata Bambang.

Penyelesaian persoalan ini, Bambang menegaskan, akan mempertimbangkan lima aspek yakni aspek pemilik industri atau pengusaha tambang, kedua penyedia transporter, ketiga pekerja, baik supir, kenek maupun pekerja lain, keempat adalah daerah yang membutuhkan tambang, dan terakhir dampak terhadap masyarakat.

Editor berita: Feru Lantara

Pewarta: Mayolus Fajar D/Muhammad Irwan Supriyadi

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019