Memasuki tahun 2026, kebijakan pajak Indonesia berada pada fase konsolidasi strategis, setelah lebih dari satu dekade reformasi fiskal yang menekankan pada perluasan basis pajak, penyederhanaan regulasi, serta modernisasi administrasi perpajakan.
Pemerintah di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa arah kebijakan pajak nasional tidak lagi berfokus pada kenaikan tarif sebagai instrumen utama, melainkan pada penguatan fondasi sistem perpajakan agar lebih efektif, adil, dan berkelanjutan.
Pendekatan tersebut tentunya diambil dengan mempertimbangkan secara komprehensif kondisi ekonomi domestik yang masih membutuhkan stimulus, serta dinamika global yang sarat ketidakpastian akibat perlambatan ekonomi dunia, tensi geopolitik, dan pengetatan kebijakan moneter di berbagai negara maju.
Dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), penerimaan pajak secara konsisten menjadi penopang utama keuangan negara, dengan kontribusi lebih dari 70 persen terhadap total pendapatan.
Meskipun demikian, rasio pajak Indonesia masih relatif rendah jika dibandingkan dengan negara-negara sekelas di kawasan Asia Tenggara. Pada 2025, rasio pajak Indonesia diperkirakan berada di kisaran 10,03 persen terhadap produk domestik bruto, sementara pada 2026 ditargetkan meningkat bertahap ke rentang 10,08 hingga 10,45 persen.
Angka ini masih tertinggal dibandingkan Malaysia dan Thailand yang telah mencapai rasio pajak di atas 14 persen. Fakta ini menunjukkan bahwa tantangan utama perpajakan Indonesia bukan terletak pada tingkat tarif, melainkan pada efektivitas pemungutan, kepatuhan wajib pajak, serta kualitas dan integrasi basis data perpajakan.
Di sisi lain, konsumsi rumah tangga masih menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi nasional, dengan kontribusi lebih dari 50 persen terhadap PDB. Oleh karena itu, kebijakan fiskal yang terlalu agresif melalui kenaikan tarif pajak berpotensi menekan daya beli masyarakat dan menghambat pertumbuhan.
Dengan latar belakang tersebut, pemerintah memilih pendekatan kebijakan pajak yang lebih berhati-hati, menjaga stabilitas tarif, sekaligus memperkuat instrumen administrasi dan pengawasan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, antara lain, misalnya dengan tidak adanya kebijakan pajak baru yang akan diterapkan, seperti kenaikan tarif hingga perluasan pungutan objek pajak tertentu. meski target penerimaan pajak pada tahun depan dipatok sebesar Rp2.357,7 triliun atau naik 7,69 persen dari target tahun ini Rp2.189,3 triliun.
Paket kebijakan
Sejumlah kebijakan pajak yang akan diterapkan pada sektor perpajakan di tahun 2026 ini terdiri dari delapan kebijakan utama untuk mencapai sasaran strategis perpajakan, yang terdiri dari: perbaikan sistem administrasi, peningkatan kepatuhan, hingga penyesuaian standar global. Secara umum, gambaran delapan pilar tersebut adalah sebagaimana penjelasan berikut
Kebijakan pertama adalah menjaga stabilitas tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada level 11 persen sepanjang 2026. Pemerintah menilai bahwa stabilitas tarif PPN penting untuk menjaga daya beli masyarakat dan keberlanjutan konsumsi domestik. Penyesuaian PPN dilakukan apabila pertumbuhan ekonomi nasional mampu tumbuh 6 persen, sehingga pemerintah memiliki ruang untuk mengelola kebijakan perpajakan, termasuk PPN.
Kebijakan kedua berfokus pada optimalisasi sistem administrasi perpajakan melalui implementasi Coretax sebagai sistem inti nasional. Mulai 2026, seluruh pelaporan surat pemberitahuan diarahkan melalui Coretax untuk meningkatkan akurasi data, mengurangi duplikasi informasi, serta memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum perpajakan.
Kebijakan ketiga adalah penerapan penuh pajak minimum global bagi perusahaan multinasional besar. Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan bahwa perusahaan dengan skala global tetap membayar pajak minimum sebesar 15 persen di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi, sekaligus meminimalkan praktik pengalihan laba dan erosi basis pajak.
Sejak tahun 2025 pemerintah telah mengatur penerapan pajak minimum global di Indonesia melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024. Namun, tata cara detail administrasi penerapan pajak minimum globalnya belum ada, dan baru akan diselesaikan oleh Ditjen Pajak pada tahun 2026.
Kebijakan keempat berkaitan dengan perluasan cakupan pertukaran data keuangan atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Pemerintah akan memasukkan data transaksi ekonomi digital, termasuk dompet elektronik dan aset kripto, ke dalam ekosistem pengawasan pajak.
Rekening keuangan yang akan ditambahkan, di antaranya terkait produk uang elektronik tertentu (specified electronic money products) dan mata uang digital bank sentral (central bank digital currencies), sebagaimana tertuang dalam pengumuman nomor PENG-3/PJ/2025 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak sejak 22 Oktober 2025.
Kebijakan kelima adalah penundaan penerapan pajak terhadap pedagang di marketplace melalui mekanisme PPh Pasal 22. Penundaan ini dilakukan untuk memberikan ruang tumbuh bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di sektor digital, sekaligus menunggu kondisi ekonomi yang lebih kondusif. Penundaan pemberlakuannya diputuskan sampai pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa benar-benar mampu menembus level 6 persen, dari yang selama ini masih tumbuh di kisaran 5 persen secara tahunan atau year on year (yoy).
Kebijakan keenam dan ketujuh adalah terkait perpanjangan insentif pajak yang terdiri dari perpanjangan insentif pajak penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah bagi pekerja dengan penghasilan tertentu, dengan tujuan menjaga daya beli kelas menengah dan sektor padat karya, serta menahan laju pemutusan hubungan kerja. Dan berikutnya perpanjangan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah untuk sektor properti, hingga 2027. Sektor properti dipandang memiliki efek berganda yang besar terhadap perekonomian melalui keterkaitannya dengan sektor konstruksi, perbankan, dan tenaga kerja.
Terakhir, kebijakan kedelapan adalah penyesuaian skema tax holiday agar tetap sejalan dengan ketentuan pajak minimum global. Menurut rencana ,skema insentif tax holiday pada tahun 2026 akan menyesuaikan penerapan global minimum tax (GMT) yang menetapkan tarif minimal pajak penghasilan 15 persen. Penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga daya tarik investasi, tanpa mengorbankan komitmen Indonesia terhadap tata kelola pajak internasional yang adil.
Keseimbangan struktural
Melalui delapan kebijakan fiskal pada tahun 2026 tersebut diharapkan secara keseluruhan terwujud pendekatan fiskal yang lebih matang dan berimbang. Fokus kebijakan tidak lagi pada ekspansi penerimaan melalui kenaikan tarif, melainkan pada perbaikan struktural yang memperkuat kapasitas sistem perpajakan nasional. Dengan penguatan administrasi dan perluasan basis data, potensi peningkatan penerimaan pajak diharapkan berasal dari meningkatnya kepatuhan dan efisiensi pemungutan.
Implementasi Coretax dan perluasan AEoI akan memperkuat transparansi dan akuntabilitas sistem perpajakan. Dalam jangka menengah, langkah ini diperkirakan mampu meningkatkan rasio pajak secara bertahap, tanpa menimbulkan distorsi yang berlebihan terhadap aktivitas ekonomi. Selain itu, penerapan pajak minimum global dan penyesuaian insentif investasi akan memperkuat posisi Indonesia dalam tata kelola pajak internasional.
Pada akhirnya, kebijakan pajak 2026 diharapkan dapat memperkuat fondasi fiskal Indonesia, meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Tantangan ke depan adalah memastikan implementasi kebijakan berjalan konsisten dan terkoordinasi, sehingga reformasi perpajakan tidak hanya berhenti pada tataran regulasi, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata bagi perekonomian nasional.
Dukung target penerimaan
Keseluruhan kebijakan pajak 2026 diarahkan untuk mencapai target penerimaan negara yang realistis, namun tetap menantang. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sekitar Rp2.357,7 triliun pada 2026, meningkat sekitar 7–8 persen dibandingkan target tahun sebelumnya. Target ini sejalan dengan asumsi pertumbuhan ekonomi yang moderat serta perbaikan kepatuhan pajak melalui reformasi administrasi.
Dalam perspektif jangka menengah, penerapan pajak minimum global juga menjadi bagian penting dari strategi menjaga basis pajak. Dengan skema ini, perusahaan multinasional besar tidak lagi dapat sepenuhnya memanfaatkan insentif pajak untuk menekan kewajiban pajaknya di Indonesia. Penyesuaian skema tax holiday agar selaras dengan ketentuan pajak minimum global 15 persen menunjukkan upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara daya tarik investasi dan keadilan fiskal.
Pada akhirnya, diharapkan delapan pilar kebijakan pajak 2026 mencerminkan pendekatan yang realistis dan terukur, dimana pemerintah tidak lagi mengejar penerimaan melalui langkah-langkah populis jangka pendek, melainkan membangun fondasi sistem perpajakan yang lebih kuat, adil, dan berkelanjutan.
Tantangan ke depan bukan hanya mencapai target penerimaan, tetapi memastikan bahwa reformasi ini benar-benar meningkatkan kepercayaan publik dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Jika konsistensi kebijakan dapat dijaga, maka tahun 2026 berpotensi menjadi fase penting dalam perjalanan reformasi perpajakan Indonesia.
*) Dr M Lucky Akbar adalah ASN Kemenkeu dan dosen praktisi kebijakan publik
Editor :
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2026