Jakarta (Antaranews Megapolitan) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan siap memproduksi surat suara untuk Pemilu 2019 melalui enam perusahaan percetakan pemenang tender.

"Sampai batas waktu yang diberikan (untuk memberikan sanggahan) tidak ada yang menyampaikan sanggahan. Praktis enam perusahaan percetakan akan melakukan pencetakan," kata angggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa.

Keenam perusahaan percetakan pemenang tender adalah PT Gramedia (Jakarta), PT Balai Pustaka (Jakarta), PT Aksara Grafika Pratama (Jakarta), PT Temprina Media Grafika (Jawa Timur), PT Puri Panca Pujibangun (Jawa Timur), dan PT Adi Perkasa Makassar (Sulawesi Selatan).

Dalam prosesnya, kata Pramono, KPU pada rentang waktu 8 hingga 10 Januari 2019 akan melakukan penandatanganan kontrak antara Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan perusahaan pemenang tender.

Selanjutnya, pada tanggal 10 sampai dengan 15 Januari 2019, KPU akan menanyangkan item surat suara di katalog nasional sebelum produksi pertama tanggal 16 Januari 2019.

Sebelumnya, KPU menyatakan akan mencetak 939.879.651 lembar surat suara untuk lima jenis pemilihan, yakni pemilihan presiden/wapres, anggota DPR RI, anggota DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Anggaran KPU untuk pencetakan surat suara sebesar Rp872.691.402.425,00, sementara rencana nilai kontrak sebesar Rp604.756.161.932,00 atau ada penghematan anggaran sebesar Rp267.935.240.493,00 (30,7 persen).

KPU menargetkan waktu produksi dan distribusi surat suara selesai dalam waktu 60 hari sehingga pada tanggal 15 Maret 2019 surat suara sudah sampai di tingkat kabupaten/kota.

"Biaya distribusi ditanggung oleh perusahaan pemenang tender," ujar Pramono.

Distribusi surat suara dilakukan secara ketat dan disesuaikan dengan jumlah TPS di masing-masing daerah.

Menyinggung soal desain surat suara, KPU bersama peserta pemilu telah menyepakati bahwa ukuran surat suara 22 cm x 31 cm untuk pilpres dan 51 cm x 82 cm untuk Pemilu DPR RI.

Desain surat suara DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, kata dia, juga telah disepakati oleh masing-masing daerah.

Pramono menekankan bahwa proses lelang berlangsung transparan dan terbuka tanpa ada praktik gratifikasi atau suap.

Editor berita: D. Kliwantoro

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019