Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut atau menelusuri sosok pemberi perintah untuk menghapus jejak komunikasi dalam kasus yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penelusuran tersebut dilakukan lembaga antirasuah setelah menemukan jejak komunikasi yang dihapus dalam barang bukti elektronik yang disita dari penggeledahan kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 22 Desember 2025.
“KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Penangkapan Bupati Bekasi salah satu berita terpopuler pekan ini
Baca juga: Hanya di Bekasi, Bupati dan ayahnya jadi tersangka
Sementara itu, Budi mengatakan KPK pada Selasa (23/12) masih melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi tersebut.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh di tahun 2025, dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak tujuh dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari tujuh orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
Baca juga: KPK ungkap peran HM Kunang dalam kasus dugaan korupsi anaknya, Bupati Bekasi
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.
KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.
Editor :
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025