Bogor, 17/4 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat akan memberikan pendampingan hukum kepada dua pegawai dinas yang diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tangkap tangan dugaan suap perizinan lahan.
"Memang dua orang yang diamankan ini adalah pegawai di Pemerintahan Kabupaten Bogor, langkah kita bila terbukti benar akan diberikan pendampingan hukum," kata Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturachman, di ruang kerjanya, Rabu.
Karyawan menyebutkan pendampingan hukum yang diberikan bukan berarti menyediakan pengacara. Tapi, adalah pendampingan menjelaskan terkait apa-apa saja yang akan dihadapi oleh para pegawai tersebut dalam proses hukumnya.
Menyikapi perihal terlibatnya dua pegawai Pemkab Bogor dalam kasus suap, Karyawan menyebutkan Pemerintah Kabupaten Bogor masih mengedepankan azas praduga tidak bersalah.
Pihaknya tidak serta merta langsung menjatuhkan vonis yang bersakutan bersalah dan harus ditindak tegas.
"Kita tunggu sampai proses penyelidikan selesai, saat ini mereka belum ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Ia mengatakan jika nanti proses sudah selesai dan mereka ditetapkan sebagai tersangka, baru kita lakukan pendampingan hukum, untuk mempertegas posisi hukum yang mereka terima seperti apa.
Menindaklanjuti temuan KPK tersebut lanjut Karyawan Pemerintah Kabupaten Bogor kembali menegaskan kepada aparatnya agar berkerja secara profesional.
"Kami juga mempertegaskan bahwa, dalam kasus ini kedepannya tidak hanya diproses secara hukum, tapi juga lewat pendekatan moral," katanya.
Laily R
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013
"Memang dua orang yang diamankan ini adalah pegawai di Pemerintahan Kabupaten Bogor, langkah kita bila terbukti benar akan diberikan pendampingan hukum," kata Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturachman, di ruang kerjanya, Rabu.
Karyawan menyebutkan pendampingan hukum yang diberikan bukan berarti menyediakan pengacara. Tapi, adalah pendampingan menjelaskan terkait apa-apa saja yang akan dihadapi oleh para pegawai tersebut dalam proses hukumnya.
Menyikapi perihal terlibatnya dua pegawai Pemkab Bogor dalam kasus suap, Karyawan menyebutkan Pemerintah Kabupaten Bogor masih mengedepankan azas praduga tidak bersalah.
Pihaknya tidak serta merta langsung menjatuhkan vonis yang bersakutan bersalah dan harus ditindak tegas.
"Kita tunggu sampai proses penyelidikan selesai, saat ini mereka belum ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Ia mengatakan jika nanti proses sudah selesai dan mereka ditetapkan sebagai tersangka, baru kita lakukan pendampingan hukum, untuk mempertegas posisi hukum yang mereka terima seperti apa.
Menindaklanjuti temuan KPK tersebut lanjut Karyawan Pemerintah Kabupaten Bogor kembali menegaskan kepada aparatnya agar berkerja secara profesional.
"Kami juga mempertegaskan bahwa, dalam kasus ini kedepannya tidak hanya diproses secara hukum, tapi juga lewat pendekatan moral," katanya.
Laily R
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013