Bekasi (ANTARA News Megapolitan) - Kalangan pengelola pusat perbelanjaan atau mal di Kota Bekasi, Jawa Barat, menyambut positif imbauan pemerintah terkait penggunaan kantong kemasan berbahan ramah lingkungan.

"Saat ini, sebagian dari 140 lebih tenant kami sudah menggunakan kemasan produk yang ramah lingkungan dan tidak lagi menggunakan plastik," kata General Manager Grand Metropolitan Mal Bekasi, Augusman Turnip di Bekasi, Kamis.

Menurut dia, jenis kemasan yang diklaim ramah lingkungan itu berupa kemasan kertas daur ulang dan plastik berbahan dasar nabati.

Jenis kemasan itu, kata dia, telah digunakan oleh sekitar 10 persen dari total 140 lebih tenant di mal yang berlokasi di Jalan KH Noer Ali Kalimalang itu.

Dikatakan Augusman, jenis kemasan produk nonplastik tersebut kini menjadi tren di kalangan tenant karena memberikan kesan yang lebih bagus dari sekadar plastik kresek.

Selaku pengelola mal, kata Augusman, dirinya tidak bisa memaksakan seluruh tenant menaati imbauan pemerintah terkait larangan menggunakan kantong kemasan plastik.

"Kami selaku pengelola hanya bisa menyerahkan pemanfaatan kantong kemasan kepada kebijakan masing-masing tenant. Kami tidak bisa memaksa," katanya.

Hal senada diungkapkan Public Relation (PR) Summarecon Mal Bekasi, Dewa Kadek.

"Kami menyambut baik imbauan pemerintah. Tanpa perlu mengarahkan pun, mayoritas tenant kami sudah mulai beralih pada pemanfaatan kantong kemasan berbahan ramah lingkungan," katanya.

Sejumlah tenant yang telah menerapkan kemasan kantong ramah lingkungan di antaranya bergerak di usaha penjualan kopi, fesyen, makanan dan lainnya.

Secara terpisah, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Kustantinah mengatakan, pihaknya mulai menganjurkan pemanfaatan kantong kemasan berbahan dasar nabati sebagai pengganti plastik mulai Januari 2019.

"Kami bukan mengatur tidak boleh pakai kantong kemasan plastik, namun kami imbau menggunakan plastik berbahan nabati yang bisa terurai," katanya.

Menurut dia, Pemkot Bekasi akan memberlakukan upaya pengurangan sampah plastik di Kota Bekasi mulai Januari 2019 dengan dasar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 61 Tahun 2018.

Pihaknya menyadari bahwa harga plastik berbahan nabati atau bio degredable relatif lebih mahal ketimbang harga plastik berbahan vinil yang sering ditemui.

"Plastik nabati banyak dari bahan dasar singkong sehingga bisa terurai namun memiliki kekurangan dari segi kekuatan dan terbatas menyimpan bobot barangnya," katanya.

Editor berita: A. Salim

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018