Bekasi (ANTARA News Megapolitan) - Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kota Bekasi, Jawa Barat, memusnahkan 25.653 keping Kartu Tanda Penduduk elektonik yang rusak.

"E-KTP yang kita musnahkan ini merupakan kepingan hasil cetakan atau penukaran dari masyarakat karena dianggap rusak, salah pengetikan atau data yang invalid," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Jamus Rasidi di Bekasi, Rabu.

Ribuan kepingan e-KTP itu dimusnahkan pihaknya dengan cara dibakar di dalam tong besi yang sebelumnya diguyur bensin bertempat di halaman parkir Gedung Disdukcapil Kota Bekasi Jalan Ir H Djuanda, Bekasi Timur.

Sedikitnya tiga petugas Disdukcapil Kota Bekasi mengaduk-aduk isi tong untuk memastikan seluruh kepingan e-KTP itu benar-benar dimusnahkan.

Dikatakan Jamus, upaya pemusnahan e-KTP itu dilakukan sesuai dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri guna mengantisipasi upaya penyalahgunaan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Instruksi pemusnahan ini memang berlaku secara nasional di semua daerah. Kami tidak mau kecolongan ada e-KTP milik masyarakat Kota Bekasi yang tercecer di sembarang tempat," kata Jamus.

Dikatakan Jamus, puluhan ribu keping blanko e-KTP itu merupakan akumulasi dari proses pencetakan sejak 2016 hingga 2018.

Jamus mengakui, bahwa selama proses pencetakan e-KTP warganya kerap ada yang gagal akibat kesalahan pengetikan atau pengajuan yang tidak akurat dari pemohon.

"Namun setiap kali ada kesalahan, pasti akan kami perbaiki dengan menggangti blanko yang baru," katanya.

Jamus berharap, upaya pemusnahan kepingan e-KTP itu dapat pula meminimalisasi potensi kecurangan pada saat berlangsungnya proses Pemilu 2019.

Editor berita: M. Yusuf

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018