Program tera dan tera ulang alat ukur yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) mencatat lonjakan signifikan sepanjang 2025, hingga awal Desember, total 1,2 juta unit alat ukur, timbang, takar dan perlengkapannya atau UTTP telah berhasil diuji.
Kepala Bidang Tertib Niaga Disdagin Kabupaten Bogor, Anton Sudjana, menyampaikan bahwa capaian ini jauh melampaui target awal yang ditetapkan, yakni 750.000 pemohon. Realisasi besar tersebut menjadi bukti meningkatnya partisipasi pelaku usaha dalam memastikan alat ukur yang mereka gunakan memenuhi ketentuan kemetrologian.
“Hingga Desember telah terealisasi tera dan tera ulang terhadap 1.200.000 UTTP. Dari target 750.000 pemohon, telah diterbitkan 1.200.000 SKHP (Surat Keterangan Hasil Pengujian),” kata Anton, di Cibinong, Kamis.
Adapun jenis UTTP yang diuji meliputi timbangan elektronik dan mekanis, alat ukur volume seperti pompa BBM dan meter air, alat ukur tekanan, suhu, hingga alat ukur listrik atau KWh meter.
Anton menjelaskan, melonjaknya permohonan tera ulang disebabkan oleh meningkatnya kesadaran pedagang setelah penghapusan retribusi tera sejak 2023. Kebijakan ini mendorong pedagang membawa seluruh alat ukur mereka untuk dilakukan pengujian tanpa beban biaya.
“Setelah retribusi dicabut, banyak pedagang datang membawa semua timbangan yang mereka miliki untuk diperiksa. Kesadarannya meningkat karena prosesnya kini gratis,” ujar Anton.
Ia menambahkan bahwa tera ulang penting dilakukan untuk memberikan jaminan kepastian ukuran, takaran dan timbangan, sehingga masyarakat tidak merasa dirugikan saat bertransaksi.
“Maka dari itu, sekarang tera ulang sudah gratis. Kami juga siapkan teknisi untuk melakukan perbaikan UTTP di lapangan karena syarat alat yang diperiksa adalah harus layak pakai,” jelasnya.
Anton turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan alat ukur di tempat jual beli memiliki tanda stiker atau segel sebagai bukti telah dilakukan tera ulang. Masa berlaku tera alat seperti timbangan dan pompa BBM adalah satu tahun, sementara KWh meter wajib diuji ulang setelah 20 tahun.
Lebih lanjut, Anton mengatakan pelaku usaha dapat mengajukan permohonan tera ulang secara langsung melalui kantor Disdagin Kabupaten Bogor maupun Unit Kemetrologian di Cibuluh, Kota Bogor. Layanan juga tersedia di tempat pakai.
“Kami SOP-nya dari pengajuan masyarakat harus mengisi formulir permohonan. Pengajuannya bisa di tempat pelayanan kami di Cibuluh atau di kantor, dan kami juga bisa melayaninya langsung di tempat pakai,” kata Anton.
Baca juga: Pertamina lakukan tera ulang dispenser BBM di sejumlah SPBU jaga kepercayaan masyarakat
Baca juga: Pemkot Depok rutin tera ulang alat ukur minimal setahun sekali
Editor : Budi Setiawanto
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025