Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil menegaskan mendukung Pemkot Depok dalam kasus kepemilikan lahan Pasar Kemirimuka yang terketak di Jalan Margonda Kota Depok, Jawa Barat.
"Saya selalu memihak kepada Pemkot Depok karena logika berpikirnya tidak mungkinlah milik swasta, itu fasos fasum yang dibangun pasar," kata Sofyan usai memberikan kuliah umum bertajuk Program Strategis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PSTL) Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, di Kampus UI Depok, Senin.
Mengenai Putusan Pengadilan yang sudah Inkrach memenangkan Pengembang Pasar Kemirimuka PT Petamburan Jaya Raya, Sofyan Jalil mengatakan tetap mendukung Pemkot Depok.
"Soal putusan (MA) ya, putusan saja. Lahan pasar tersebut itu adalah fasos-fasum," tegasnya.
Ia mengakatan Pemkot Depok saat ini sedang melakukan gugatan balik terhadap kasus kepemilikan lahan Pasar Kemirimuka tersebut.
Sofyan mengakui bahwa pendataan aset pemerintah Kota Depok masih lemah. Pengalihan dokumen aset dari Pemkab Bogor kepada Pemkot Depok ketika itu tidak berlangsung baik, sehingga menjadi sengketa pada saat sekarang ini.
Sebelum tahun 1999 Kota Depok masih menjadi wilayah Kabupaten Bogor sebelum menjadi kota mandiri.
Sedangkan PT PJR mendapat HGB lahan PKM dari Pemkab Bogor pada tahun 1988 setelah PT PJR membebaskan dari warga sesuai SK Gubernur Jawa Barat tahun 1985.
Status HGB ini bila sudah habis berlakunya maka lahannya menjadi milik negara. Apabila HGU atau HGB sudah habis, kemudian itu menjadi tanah milik negara. Kemudian negara berhak mengambil kembali dan memanfaatkan lebih lanjut.
Ia mengakui undang-undang sekarang tidak jelas mengatur tentang itu. Sehingga habisnya HGB dianggap masih ada hak keperdataan orang lain. Sehingga tidak mudah ambil kembali oleh pemerintah.
Untuk itu, Sofyan menegaskan akan membuat udang-undang pertanahan yang baru yang memberikan kepastian hak setelah selama 20 atau 30 tahun HGB maka otomatis habis. Kemudian diambil kembali hak kawasan lahan HGB tersebut menjadi milik pemerintah.
Menanggapi hal tersebut kuasa hukum PT PJR dari Hendropriyono & Associate, Meitha Wila Roseyani menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) sudah inkracht (putusan berkekuatan hukum tetap) bahwa lahan seluas 2,8 haktar PKM adalah milik PJR yang memegang Hak Guna Bangunan (HGB) pada April 2013.
"Pernyataan menteri yang mengatakan lahan Pasar Kemirimuka merupakan fasos fasum tidak mendasar, karena tidak mengusai permasalahan lahan Pasar Kemirimuka tersebut," tegasnya.
Editor : B. Santoso
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Saya selalu memihak kepada Pemkot Depok karena logika berpikirnya tidak mungkinlah milik swasta, itu fasos fasum yang dibangun pasar," kata Sofyan usai memberikan kuliah umum bertajuk Program Strategis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PSTL) Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, di Kampus UI Depok, Senin.
Mengenai Putusan Pengadilan yang sudah Inkrach memenangkan Pengembang Pasar Kemirimuka PT Petamburan Jaya Raya, Sofyan Jalil mengatakan tetap mendukung Pemkot Depok.
"Soal putusan (MA) ya, putusan saja. Lahan pasar tersebut itu adalah fasos-fasum," tegasnya.
Ia mengakatan Pemkot Depok saat ini sedang melakukan gugatan balik terhadap kasus kepemilikan lahan Pasar Kemirimuka tersebut.
Sofyan mengakui bahwa pendataan aset pemerintah Kota Depok masih lemah. Pengalihan dokumen aset dari Pemkab Bogor kepada Pemkot Depok ketika itu tidak berlangsung baik, sehingga menjadi sengketa pada saat sekarang ini.
Sebelum tahun 1999 Kota Depok masih menjadi wilayah Kabupaten Bogor sebelum menjadi kota mandiri.
Sedangkan PT PJR mendapat HGB lahan PKM dari Pemkab Bogor pada tahun 1988 setelah PT PJR membebaskan dari warga sesuai SK Gubernur Jawa Barat tahun 1985.
Status HGB ini bila sudah habis berlakunya maka lahannya menjadi milik negara. Apabila HGU atau HGB sudah habis, kemudian itu menjadi tanah milik negara. Kemudian negara berhak mengambil kembali dan memanfaatkan lebih lanjut.
Ia mengakui undang-undang sekarang tidak jelas mengatur tentang itu. Sehingga habisnya HGB dianggap masih ada hak keperdataan orang lain. Sehingga tidak mudah ambil kembali oleh pemerintah.
Untuk itu, Sofyan menegaskan akan membuat udang-undang pertanahan yang baru yang memberikan kepastian hak setelah selama 20 atau 30 tahun HGB maka otomatis habis. Kemudian diambil kembali hak kawasan lahan HGB tersebut menjadi milik pemerintah.
Menanggapi hal tersebut kuasa hukum PT PJR dari Hendropriyono & Associate, Meitha Wila Roseyani menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) sudah inkracht (putusan berkekuatan hukum tetap) bahwa lahan seluas 2,8 haktar PKM adalah milik PJR yang memegang Hak Guna Bangunan (HGB) pada April 2013.
"Pernyataan menteri yang mengatakan lahan Pasar Kemirimuka merupakan fasos fasum tidak mendasar, karena tidak mengusai permasalahan lahan Pasar Kemirimuka tersebut," tegasnya.
Editor : B. Santoso
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018