Bekasi (ANTARA News Megapolitan) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Bekasi Kota, Jawa Barat, mengemukakan tingkat kepatuhan pelaku usaha jasa konstruksi melibatkan buruh bangunan sebagai peserta meningkat pesat sejak 2017.
"Peningkatan tersebut tidak terlepas dari kebijakan yang digariskan Pemerintah Kota Bekasi terhadap sejumlah asosiasi konstruksi yang ada," kata Kepala Bidang Pemasaran Bukan Penerima Upah BPJSTK Cabang Bekasi Kota Dessy Sriningsih usai menggelar rapat evaluasi program jasa konstruksi di Hotel Aston Kota Bekasi, Kamis.
Menurut dia, pelaku jasa konstruksi di wilayah itu telah memahami pentingnya perlindungan tenaga kerja dari kalangan buruh bangunan pada sejumlah proyek infrastruktur yang tengah digarap.
"Kalau dihitung presentasenya sudah hampir 100 persen sampai tahun ini. Dalam setahun terakhir memang cukup pesat lonjakan kesadarannya," katanya.
Pada agenda serupa 2017, kata dia, tingkat kepatuhan pelaku jasa konstruksi dalam mendaftarkan buruh bangunan menjadi peserta BPJSTK komposisinya masih seimbang dengan perbandingan 50:50 dengan pelaku jasa konstruksi yang masih membandel.
"Alhamdulillah berkat sosialisasi terus menerus sejak 2016, juga dukungan Pemkot Bekasi melalui kebijakannya, kesadaran dan kepatuhan para pelaku usaha jasa konstruksi terus meningkat dan semakin membaik," ujarnya.
Dalam kurun waktu tersebut, Pemkot Bekasi telah mewajibkan para pelaku jasa konstruksi di wilayahnya untuk melampirkan laporan kepesertaan BPJSTK para buruh bangunan yang terlibat dalam proyek yang didanai pemerintah.
"Tanpa adanya lampiran laporan tersebut, Pemkot Bekasi menolak pencairan dana meskipun proyek yang dikerjakan telah rampung sehingga mendorong para pelaku jasa konstruksi memenuhi kewajibannya melindungi para pekerja," katanya.
Dessy mengatakan, persyaratan tersebut akan dilaporkan oleh Pemkot Bekasi kepada BPJSTK untuk diterbitkan surat rekrutmen sebagai peserta.
Akan tetapi BPJSTK tidak akan sembarangan menerbitkan laporan konfirmasinya sebelum nampak adanya kepatuhan kontraktor dalam mendaftarkan pekerja berikut ketertiban dalam pembayaran iuran bulanannya.
"Jadi jika diketahui iurannya jarang dibayarkan, rekomendasi tidak akan kami keluarkan," ujarnya.
Idealnya perusahaan jasa konstruksi mendaftarkan para pekerja harian lepasnya menjadi peserta BPJSTK sepekan setelah dinyatakan menang lelang suatu proyek tertentu.
Dengan didaftarkan sebagai peserta BPJSTK, para buruh bangunan tersebut akan terlindungi selama proyek berlangsung.
"Jika saat proyek tersebut terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan buruh bangunan tersebut harus mendapatkan perawatan atau bahkan berujung hilangnya nyawa, BPJSTK akan menanggung biaya pengobatannya hingga sembuh atau membayarkan santunan kematiannya," katanya.
Iuran kepesertaan yang harus dibayarkan pengusaha jasa konstruksi untuk kepesertaan para pekerjanya ialah sebesar 0,11 hingga 0,24 persen dari nilai proyek konstruksi yang diterima.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Peningkatan tersebut tidak terlepas dari kebijakan yang digariskan Pemerintah Kota Bekasi terhadap sejumlah asosiasi konstruksi yang ada," kata Kepala Bidang Pemasaran Bukan Penerima Upah BPJSTK Cabang Bekasi Kota Dessy Sriningsih usai menggelar rapat evaluasi program jasa konstruksi di Hotel Aston Kota Bekasi, Kamis.
Menurut dia, pelaku jasa konstruksi di wilayah itu telah memahami pentingnya perlindungan tenaga kerja dari kalangan buruh bangunan pada sejumlah proyek infrastruktur yang tengah digarap.
"Kalau dihitung presentasenya sudah hampir 100 persen sampai tahun ini. Dalam setahun terakhir memang cukup pesat lonjakan kesadarannya," katanya.
Pada agenda serupa 2017, kata dia, tingkat kepatuhan pelaku jasa konstruksi dalam mendaftarkan buruh bangunan menjadi peserta BPJSTK komposisinya masih seimbang dengan perbandingan 50:50 dengan pelaku jasa konstruksi yang masih membandel.
"Alhamdulillah berkat sosialisasi terus menerus sejak 2016, juga dukungan Pemkot Bekasi melalui kebijakannya, kesadaran dan kepatuhan para pelaku usaha jasa konstruksi terus meningkat dan semakin membaik," ujarnya.
Dalam kurun waktu tersebut, Pemkot Bekasi telah mewajibkan para pelaku jasa konstruksi di wilayahnya untuk melampirkan laporan kepesertaan BPJSTK para buruh bangunan yang terlibat dalam proyek yang didanai pemerintah.
"Tanpa adanya lampiran laporan tersebut, Pemkot Bekasi menolak pencairan dana meskipun proyek yang dikerjakan telah rampung sehingga mendorong para pelaku jasa konstruksi memenuhi kewajibannya melindungi para pekerja," katanya.
Dessy mengatakan, persyaratan tersebut akan dilaporkan oleh Pemkot Bekasi kepada BPJSTK untuk diterbitkan surat rekrutmen sebagai peserta.
Akan tetapi BPJSTK tidak akan sembarangan menerbitkan laporan konfirmasinya sebelum nampak adanya kepatuhan kontraktor dalam mendaftarkan pekerja berikut ketertiban dalam pembayaran iuran bulanannya.
"Jadi jika diketahui iurannya jarang dibayarkan, rekomendasi tidak akan kami keluarkan," ujarnya.
Idealnya perusahaan jasa konstruksi mendaftarkan para pekerja harian lepasnya menjadi peserta BPJSTK sepekan setelah dinyatakan menang lelang suatu proyek tertentu.
Dengan didaftarkan sebagai peserta BPJSTK, para buruh bangunan tersebut akan terlindungi selama proyek berlangsung.
"Jika saat proyek tersebut terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan buruh bangunan tersebut harus mendapatkan perawatan atau bahkan berujung hilangnya nyawa, BPJSTK akan menanggung biaya pengobatannya hingga sembuh atau membayarkan santunan kematiannya," katanya.
Iuran kepesertaan yang harus dibayarkan pengusaha jasa konstruksi untuk kepesertaan para pekerjanya ialah sebesar 0,11 hingga 0,24 persen dari nilai proyek konstruksi yang diterima.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018