Karawang (ANTARA News Megapolitan) - Aparat Polres Kabupaten Karawang menangkap Kepala Desa Pakisjaya beserta stafnya dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
"Mereka ditangkap terkait kasus pungli dalam mengurus sertifikat tanah," kata Kapolres AKBP Slamet Waloya saat ekspos pengungkapan kasus di mapolres setempat, Jumat.
Ia mengatakan, penangkapan dilakukan Tim Saber Pungli Karawang bersama Tim Saber Pungli dari Polda Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Dalam OTT Tim Saber Pungli ini, petugas menangkap enam orang terkait pungli dalam pengurusan sertifikat tanah.
Dari enam orang itu, seorang di antaranya Kepala Desa Pakisjaya berinisial S, seorang perangkat desa dan empat orang lainnya staf Pemerintah Desa Pakisjaya, Kecamatan Pakisjaya.
Kapolres mengatakan, barang bukti yang disita dari penangkapan itu di antaranya uang tunai sekitar Rp2 juta serta dokumen pengurusan sertifikat tanah.
Pihak kepolisian setempat masih mendalami dan belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Mereka ditangkap terkait kasus pungli dalam mengurus sertifikat tanah," kata Kapolres AKBP Slamet Waloya saat ekspos pengungkapan kasus di mapolres setempat, Jumat.
Ia mengatakan, penangkapan dilakukan Tim Saber Pungli Karawang bersama Tim Saber Pungli dari Polda Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Dalam OTT Tim Saber Pungli ini, petugas menangkap enam orang terkait pungli dalam pengurusan sertifikat tanah.
Dari enam orang itu, seorang di antaranya Kepala Desa Pakisjaya berinisial S, seorang perangkat desa dan empat orang lainnya staf Pemerintah Desa Pakisjaya, Kecamatan Pakisjaya.
Kapolres mengatakan, barang bukti yang disita dari penangkapan itu di antaranya uang tunai sekitar Rp2 juta serta dokumen pengurusan sertifikat tanah.
Pihak kepolisian setempat masih mendalami dan belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018