Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) tingkat Kota Bekasi, Jawa Barat, mengeluhkan kebijakan Dinas Perhubungan setempat yang memberlakukan larangan truk bermuatan lebih dari 8 ton melintas di Jalan KH Noer Alie Kalimalang mulai Rabu (28/11).

"Penyebab kerusakan jalan di Kalimalang lebih disebabkan oleh truk pengangkut bahan baku konstruksi dari proyek pembangunan infrastruktur jalan tol di sekitarnya," kata Wakil Ketua Aptrindo, Kyatmaja Lookman, di Bekasi, Selasa.

Menurut dia, sejumlah truk tersebut berasal dari kontraktor pembangunan Tol Bekasi, Cawang, Kampung Melayu (Becakayu), Light Rapid Transit (LRT), dan Tol Jakarta-Cikampek Elevated yang membawa muatan berlebih.

Menurut dia, jenis kendaraan yang digunakan berupa 'dump truk' indeks 24 yang berkategori truk bertonase berat di atas 8 ton.

“Masalahnya mereka memakai kontraktor tidak dipersyaratkan, kalau operatornya tidak boleh overload.  Jadi rusak jalan itu karena truk proyek,” ujarnya.

Menurut dia, kebijakan dari Pemerintah Kota Bekasi dalam membatasi pergerakan ekspedisi barang bertonase di atas 8 ton secara permanen di lintasan Kalimalang merupakan kebijakan membingungkan pengusaha.

"Seharusnya, Dishub Kota Bekasi harus lebih bijak dalam mengeluarkan aturan. Sebab aturan yang telah dibuat berdampak kepada semua truk, khususnya yang tergabung dalam Aptrindo," katanya.

Menurut dia, implementasi kebijakan itu perlu ada uji coba terlebih dahulu guna mengukur efektivitasnya.

Lookman mengatakan, jalur Kalimalang termasuk daerah strategis lintasan truk barang dari arah Jakarta ke wilayah industri di Bekasi dan Karawang.

"Kebijakan ini akan membuat truk kembali masuk ke tol, sementara aturan yang sama juga berlaku di tol. Kemarin saja mau diusir, atau dibatasin truk yang masuk tol. Sekarang kalimalang mau diusir juga, kita bingung mau lewat mana," katanya.

Dengan diberlakukannya aturan tersebut, tentunya ruang gerak truk akan semakin terbatas karena harus melewati tol yang menempuh perjalanan cukup lama karena macet.

Kebijakan tersebut dipastikan Lookman akan berimplikasi pada kerugian pengusaha ekspedisi akibat barang kiriman yang berkurang.

"Bila dari Jakarta ke Bekasi maupun Karawang atau sebaliknya bisa 10 rit, dipastikan akan berkurang, termasuk penghasilan pengusaha truk jadi menurun," katanya.

Secara terpisah, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi Johan Budi Gunawan mengaku siap dengan segala konsekuensi dari penerapan kebijakan itu.

"Jangan salah paham, kebijakan ini juga berlaku bagi kendaraan bertonase berat milik kontraktor pengerjaan infrastruktur jalan tol di sekitarnya," katanya.

Pihaknya juga akan memasang pembatas dimensi truk dengan ketinggian maksimal 4 meter di sepanjang Jalan KH Noer Alie Kalimalang.

"Pembatas dimensi truk ini kita pasang di pintu keluar Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR)," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018