Cikarang, Jabar (ANTARA News Megapolitan) - DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menanggapi keluhan masyarakat terkait aktivitas tempat hiburan malam (THM) pasca penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga saat ini masih beroperasi.

"Ini tentunya perlu adanya tindakan tegas dan dalam waktu dekat akan segera melalukan inspeksi mendadak ke sejumlah tempat secara acak," kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Tata Saputra di Bekasi, Senin.

Menurut dia untuk menyikapi adanya keluhan tersebut tentunya harus dilakukan dengan langsung melihat ke lokasi THM.

Pengaduan itu berisikan terkait aktivitas THM yang dimana mengganggu ketertiban umum dan sering kali memicu tindakan kurang baik.

"Perlu ada agenda dan itu segera dibuat untuk meminta Satpol-PP dan aparatur gabungan ikut melakukan pengecekan maupun penertiban THM," ujarnya.

Dengan adanya keluhan tersebut sebelum melakukan inspeksi dadakan maka sebelumnya mengumpulkan data-data THM yang masih sering beroperasi pada wilayah Kabupaten Bekasi.

Kemudian dari data tersebut akan melayangkan surat ke Satpol-PP agar menindak THM yang masih membuka lapaknya. Ini harus ada penegakan yang dimana mengacu pada peraturan daerah tentang larangan THM.

Ia menambahkan Satpol PP telah melakukan Penegakan Perda No 3/2016. Dan tercatat ada 83 usaha kepariwisataan yang disegel karena keberadaannya dilarang beroperasi di Kabupaten Bekasi.

Tempak itu seperti diskotek, bar, karaoke, panti pijat, live musik dan tempat hiburan Iainnya yang tidak sesuai dengan norma agama. Pasalnya dengan adanya hal tersebut dapat merusak mental bangsa.

Oleh sebab itu, ia juga meminta kepada masyarakat untuk terus memberikan masukan berupa bukti bila mengetahui adanya THM yang masih beroperasi.

Lebih lanjut, Tata mengemukakan tindakan pelanggaran aturan tersebut tentu saja akan berakibat fatal bilamana tidak ada penegakannya.

"Pelanggaran harus segera ditindak melihat Perda sudah ada, dan harus ada tindakan tegas guna memberikan efek jera kepada THM," katanya.

Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018