Karawang - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Jaea Barat menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pendataan Pekerja Migran Indonesia untuk mencegah keberangkatan tenaga kerja Indonesia ilegal.

Kepala Disnakertrans setempat Suroto di Karawang, Sabtu, mengakui kalau selama ini ada masyarakatnya bekerja ke luar negeri sebagai TKI/TKW melalui jalur tidak resmi.

Atas hal itulah pihaknya menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pendataan Pekerja Migran Indonesia.

Ia menerangkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mencegah keberangkatan para pekerja migran ilegal.

"Pelayanan Terpadu Satu Pintu juga berfungsi untuk menghindari pekerja migran tersandung masalah di luar negeri. Jadi melalui sistem pelayanan ini, kita pastikan pekerja migran ini mendapat pekerjaan yang jelas di luar negeri, siapa majikannya, lalu bagaimana pekerjaan, itu bisa diketahui," jelasnya.

Catatan Disnakertrans Karawang, pada 2017 terdapat sekitar 3.200 pekerja migran asal Karawang yang berangkat ke luar negeri.

"Pada 2018, melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu,, telah dicatat terdapat 300 orang yang ingin mendaftar menjadi pekerja migran per hari," ujar Suroto.

Melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu inin pihaknya sudah bekerjasama dengan BNP2TKI, Imigrasi, Disdukcatpil, Polres, Bank BJB, Dinas Kesehatan, RSUD dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018