Cikarang, Bekasi (ANTARAnews Megapolitan) - PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melakukan sertifikasi tanah milik warga setempat melalui Perjanjian Kerjasama (PKS) yang ditandatangani kedua belah pihak.

Perjanjian itu dilakukan menyusul adanya persoalan yang dipicu oknum pengembang sebagai dampak tingginya pertumbuhan perumahan di wilayah setempat dimana banyak warga yang belum mengantongi sertifikat tanah milik padahal telah melunasi pembayaran atas tanah tersebut.

"Selain penandatanganan, dibentuk pula kelompok kerja dari kami dan BPN yang bertugas menyelesaikan persoalan sertifikat ini," kata Kepala Divisi Kredit dan Operasional PT. BTN Rudolf Saragih saat penandatanganan MoU di Hotel Zuri Express Lippo Cikarang, Rabu.

Rudolf mengatakan, sebanyak 23.224 bidang tanah belum memiliki sertifikat. Padahal tanah tersebut sudah dibangun dan ditinggali masyarakat.

"Namun sertifikatnya belum diselesaikan oleh pihak pengembang. Itu data per 20 November ini, di Kabupaten Bekasi," katanya.

Dari puluhan ribu bidang tersebut, 1.644 bidang di antaranya sebenarnya telah dibayar lunas melalui Kredit Perumahan Rakyat (KPR), hanya saja pemilik rumah hingga kini belum mendapatkan sertifikat.

"Salah satu persoalannya karena pengembang ini kerap menunda proses pengurusannya. Padahal seharusnya, sertifikat harus diurus di awal," ucapnya.

Sementara 1.025 bidang tanah yang belum bersertifikat lainnya, merupakan tanah yang pembayarannya macet. Kemudian 20.555 bidang, proses pembayarannya masih berlangsung.

"Yang 20.555 bidang itu yang proses pembayarannya masih berjalan," katanya.

Rudolf menyatakan penyebab puluhan ribu bidang yang belum bersertifikat itu di antaranya pengembang yang menunda pengurusan sertifikat. Kemudian, ada pula pengembang yang hanya memiliki sertifikat secara keseluruhan.

"Jadi sertifikatnya cuma satu untuk seluruh perumahan itu, belum dipisah-pisah, setiap rumah satu. Padahal seharusnya dipisah karena itu menjadi hak pemilik rumah," kata dia.

Untuk menertibkan persoalan tersebut, pihaknya meminta bantuan BPN Kabupaten Bekasi melalui perjanjian kerja sama. Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen BTN untuk hak-hak konsumen secara utuh termasuk sertifikat.

"Sinergi ini merupakan lanjutan pihak pemerintah pusat kemudian Pokja yang dibentuk untuk membantu mengurai permasalahan yang terjadi khususnya dengan objek yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi. Meski banyak yang belum bersertifikat, namun kami berkomitmen menyelesaikan itu melalui kerja sama ini bersama BPN," ucapnya.

Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat Yusuf Purnama mengatakan, persoalan ini diawali dari proses perizinan yang tidak menyeluruh. Tidak ada pengkajian terhadap pengembang, terutama yang tidak memiliki komitmen dan kualitas.

"Mereka (pengembang) tidak pernah berpikir bahwa mereka punya kepentingan konsumen. Konsumen itu tentu memiliki kepentingan sendiri dan berhak menuntut haknya. Semisal saya menabung untuk membeli rumah, namun di satu sisi pengembangnya tidak bertanggung jawab, padahal BTN selaku perbankan sudah menjembatani dengan itikad baik menyampaikan namun balasan dari pengembang justru tidak beres," kata Yusuf didampingi Kepala BPN Kabupaten Bekasi, Deni Santo.

Yusuf menyatakan Perjanjian Kerja Sama antara BTN Kanwil 1 dan BPN Kabupaten Bekasi ini merupakan tindaklanjut dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk  Nomor 11/SKB/IV/2017 dan Nomor 27/PKS/DIR/2017 tanggal 21 April 2017. Setelah penandatanganan kerja sama ini, pihaknya akan langsung bekerja menertibkan persoalan terkait sertifikat warga.

"Adanya penandatanganan kerja sama ini akan ada rumusan, solusi tata kelola, tata kerja verifikasi, klasifikasi mana kerangkanya yang harus diselesaikan agar persoalan ini klir. BPN tentu akan berlari untuk menyelesaikan ini," tandasnya. (Adv).

Pewarta: Mayolus Fajar D dan Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018