Depok (Antaranews Megapolitan) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Jawa Barat memberikan kesempatan bagi warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik hingga 31 Desember 2018.

"Ini salah satu upaya memaksimalkan pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019," kata Kepala Disdukcapil Kota Depok, Misbahul Munir di Depok, Kamis.

Menurutnya saat ini jumlah penduduk di Kota Depok mencapai 1.811.924 dari 11 kecamatan, dan yang wajib memiliki e-KTP sebanyak 1.309.139 jiwa.

Ia menambahkan warga yang sudah melakukan perekaman e-KTP baru mencapai 1.283.107, dan tersisa 23.032 jiwa lagi.

Data tersebut belum ditambah dengan jumlah data pendatang baru di Kota Depok, yang sehari mencapai 100 hingga 150 jiwa. Kemungkinan besar DPT di Kota Depok akan terus bertambah.

Untuk itu ia mengimbau kepada warga Kota Depok segera melakukan perekaman. Sebab, jika lewat dari tanggal yang ditentukan, data tersebut akan dinonaktifkan dan tidak dapat digunakan untuk berbagai keperluan.

"Walaupun belum memiliki e-KTP, tetapi bila sudah melakukan perekaman orang tersebut dapat menggunakan hak pilihnya dengan membawa atau menunjukkan Surat Keterangan (Suket)," jelasnya.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018